Ringkasan Berita:
- Pemkab Pamekasan membatasi pendirian toko swalayan berjejaring nasional baru maksimal empat gerai dalam satu kecamatan.
- Ketentuan tersebut berlaku di enam kecamatan, yakni Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.
- Pendirian toko swalayan wajib memperhatikan tata ruang, zonasi, kelas jalan, jarak dengan pasar rakyat, kondisi sosial ekonomi, dan keberadaan UMKM.
- Minimarket juga dibatasi maksimal dua gerai dalam setiap kawasan pelayanan lingkungan di wilayah perkotaan dengan radius 1.000 meter, dengan pengecualian tertentu bagi minimarket nonwaralaba milik individu.
Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memperketat penataan dan pengendalian toko swalayan, khususnya toko swalayan berjejaring nasional. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025, pendirian toko swalayan berjejaring nasional baru dibatasi maksimal empat gerai dalam satu kecamatan.
Perbup tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 4 September 2025 sebagai perubahan atas Perbup Pamekasan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam pertimbangannya, perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi di Pamekasan. Namun, investasi di sektor perdagangan tetap diarahkan agar memperhatikan tata ruang, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Toko Swalayan Berjejaring Nasional Dibatasi Empat Gerai
Pembatasan khusus terhadap toko swalayan berjejaring nasional diatur dalam Bab IX tentang Pengendalian dan Penataan Toko Swalayan Berjejaring Nasional. Aturan tersebut menyebut keberadaan toko swalayan berjaringan nasional perlu dilakukan penataan dan pengendalian.
Pendirian toko swalayan berjejaring nasional tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan dalam Perbup. Namun, dalam satu kecamatan hanya dapat didirikan paling banyak empat toko swalayan berjejaring nasional baru.
Pembatasan tersebut berlaku di enam kecamatan dari total 13 kecamatan di Pamekasan, yakni Kecamatan Pamekasan (Kota), Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.
Dengan ketentuan tersebut, calon investor tidak dapat mendirikan toko swalayan berjejaring nasional baru secara bebas tanpa memperhatikan kuota dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pendirian juga wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembatasan jumlah, pendirian toko swalayan berjejaring nasional baru diwajibkan memperoleh rekomendasi kepala dinas terkait. Rekomendasi tersebut dapat diberikan apabila pemohon memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, lokasi usaha harus sesuai dengan tata ruang, berada pada kelas jalan yang ditentukan, memenuhi ketentuan jarak, serta memiliki aspek perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, keberadaan toko swalayan berjejaring nasional baru tidak hanya dinilai dari aspek investasi, tetapi juga kesesuaian lokasi, jaringan jalan, jarak dengan kawasan perdagangan lainnya, serta legalitas perizinannya.
Jarak Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat
Selain mengatur toko swalayan berjejaring nasional, Perbup 66/2025 juga mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara umum.
Pemkab Pamekasan menegaskan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan hanya diperbolehkan berada di kawasan perkotaan kecamatan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk ketentuan zonasi.
Pendirian toko swalayan juga harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM yang telah lebih dahulu beroperasi.
Aturan tersebut mengatur jarak antara pusat perbelanjaan maupun toko swalayan dengan pasar rakyat. Secara umum, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat 1.000 meter dari pasar rakyat.
Ketentuan tersebut ditujukan agar keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak mematikan atau memarginalkan pelaku ekonomi yang berada di pasar rakyat.
Khusus toko swalayan jenis minimarket, Pemkab Pamekasan juga mengatur keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Pendirian minimarket diutamakan diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili sesuai dengan lokasi minimarket tersebut.
Sementara untuk pasar hewan, ketentuan mengenai jarak radius dengan pasar rakyat dapat dikecualikan sehingga jaraknya dapat kurang dari 1.000 meter.
Minimarket Dibatasi Dua Gerai per Kawasan
Perbup tersebut juga mengatur jumlah minimarket dalam suatu kawasan pelayanan lingkungan di wilayah perkotaan. Minimarket diperbolehkan berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam perkotaan.
Namun, jumlahnya dibatasi paling banyak dua minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota dan dalam radius 1.000 meter.
Terdapat pengecualian bagi minimarket yang tidak berbentuk waralaba dan dikelola individu atau perseorangan. Jenis usaha tersebut dapat didirikan dalam radius 500 meter.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan regulasi karena membedakan pengaturan antara minimarket berjejaring dengan minimarket nonwaralaba milik individu.
Aturan Lokasi Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan
Perbup 66/2025 juga mempertahankan sejumlah ketentuan mengenai lokasi pusat perbelanjaan, hypermarket, supermarket, dan department store.
Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berada pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor. Pendirian jenis usaha tersebut diarahkan ke daerah pinggiran dan/atau kawasan baru dengan memperhatikan keberadaan pasar tradisional sehingga diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan baru atau bagian dari perluasan kota.
Hypermarket dan pusat perbelanjaan juga tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan di dalam perkotaan. Sementara supermarket dan department store tidak boleh berada pada sistem jaringan jalan lingkungan maupun kawasan pelayanan lingkungan di dalam perkotaan.
Sedangkan perkulakan hanya diperbolehkan berada pada akses sistem jaringan jalan arteri, kolektor primer, atau arteri sekunder.
Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas untuk UMKM
Tidak hanya mengatur lokasi dan jumlah, Pemkab Pamekasan juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan memenuhi sejumlah ketentuan pelayanan.
Di antaranya menyediakan fasilitas yang bersih, sehat atau higienis, aman, tertib, serta ruang publik yang nyaman.
Pengelola juga diwajibkan menyediakan fasilitas tempat usaha bagi UMKM dengan posisi yang sama-sama menguntungkan. Selain itu, toko swalayan dan pusat perbelanjaan harus menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Pengelola wajib menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna pusat perbelanjaan dan toko swalayan. [pin/beq]






