Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Ngawi menangkap residivis berinisial BDA (20) dalam kasus pencurian di toko sekaligus agen Brilink di Kecamatan Karangjati.
- Pelaku sempat melarikan diri hingga bekerja di Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat hilangnya mesin EDC Brilink, rokok, dan produk kecantikan.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial BDA (20) yang diduga menjadi pelaku setelah sempat melarikan diri hingga bekerja di Kalimantan.
Pelaku diamankan petugas pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan dari korban.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, David Yamani, hendak membuka toko miliknya pada Jumat (7/11/2025) pagi.
Saat memeriksa kondisi toko, korban mendapati tempat usahanya telah dibobol. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Barang yang hilang meliputi satu unit alat EDC MPOS Brilink, berbagai merek rokok, serta sejumlah produk kecantikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi BDA sebagai terduga pelaku. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Meski sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk bekerja, petugas terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mengetahui lokasi tersangka dan menangkapnya saat berada di rumahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit EDC MPOS Brilink, dua botol handbody lotion merek Marina, dan satu buah kacamata hitam.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari hukuman.
“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/7/2026).
Polisi menilai pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik toko maupun pelaku usaha untuk memperkuat sistem keamanan, terutama di lokasi yang menyimpan barang dagangan dan perangkat transaksi keuangan seperti mesin EDC.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, pencurian terhadap perangkat transaksi di agen Brilink juga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbagai transaksi perbankan.
Saat ini BDA beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, sementara kepolisian masih melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Ngawi juga kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat usaha. Warga yang mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. [fiq/beq]






