Ringkasan Berita:
- Warga negara Korea Selatan bersama empat rekannya mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar.
- Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya hampir tiga tahun lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
- Dua unit ruko yang diterima sebagai pengganti investasi justru disita Tim Kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit.
- Korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Surabaya (beritajatim.com) – Harapan Hur Young Soon, warga negara Korea Selatan yang akrab disapa Ms Ayu, untuk memperoleh keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar belum juga terwujud. Hampir tiga tahun sejak perkara bergulir, ia bersama empat rekannya mengaku belum mendapatkan kepastian hukum.
Kasus tersebut berkaitan dengan investasi yang mereka tanamkan di PT Corpus Prima Mandiri. Dana yang diinvestasikan disebut merupakan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tanpa kejelasan. Kesabaran saya habis, saya harus angkat bicara,” ungkap Ms Ayu.
Menurutnya, setelah PT Corpus Prima Mandiri dinyatakan pailit, para investor menerima dua unit rumah toko (ruko) sebagai pengganti dana investasi.
Namun karena statusnya sebagai warga negara asing, kepemilikan aset tersebut dititipkan atas nama kuasa hukum mereka, Rusdy, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan baru muncul pada November 2022 saat para korban mengecek kondisi dua unit ruko tersebut di Surabaya.
Mereka mengaku terkejut setelah menemukan stiker bertuliskan “Sita Umum” yang dipasang oleh Tim Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Ms Ayu mengaku tidak pernah mendapat informasi sebelumnya bahwa aset yang diserahkan kepada para investor ternyata masih menjadi objek sengketa hukum.
“Saya menduga ada permainan di balik ini, terutama dari pihak notaris yang seharusnya memahami status hukum objek tersebut,” tuduh Ms Ayu.
Merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya para korban telah melayangkan somasi kepada Tim Kurator.
Dalam somasi tersebut, mereka meminta agar dua unit ruko tersebut tidak dijual, dialihkan, maupun dijadikan jaminan kepada pihak lain selama status hukumnya belum memperoleh kepastian.
Korban juga menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, dugaan penipuan dan penggelapan investasi telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Krishtiono Gunarso sebagai pihak terlapor.
Meski telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), para korban menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ms Ayu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang sejak awal mengetahui status hukum aset yang dijadikan pengganti investasi.
Hingga berita ini ditulis, PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para korban. [uci/beq]






