Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timut, telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah sejak 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember mencatat total pembebasan BPTHB MBR untuk 2.392 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 mencapai Rp 10,147 miliar. Sementara pada 2026, 1.118 unit rumah subsidi FLPP mendapatkan pembebasan BPHTB senilai Rp 4,729 miliar.
Pemkab Jember juga membebaskan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk 1.396 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah senilai kurang lebih Rp 158,306 juta dengan asumsi retribusi satu unit rumah seluas 30 meter persegi sebesar Rp 113.400.
Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Januari 2025. Sementara pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Perda Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.
Dalam dua perbup tersebut disebutkan, besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah per bulan paling banyak untuk kategori Tidak kawin Rp 7 juta dan Rp 8 juta untuk kategori kawin, dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.
Luas lantai paling luas 36 rmeter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
“Kami mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat. Dengan kebijakan tersebut, lebih mudah bagi masyarakat miskin untuk mengakses kepemilikan rumah, dengan fasilitas-fasilitas diskon yang diberikan Presiden melalui Bupati Jember,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Achmad Imam Fauzi, Rabu (22/7/2026). [wir/but]






