Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 226 siswa SDN Lerpak 2, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali menjalani kegiatan belajar mengajar di halaman rumah warga.
Sengketa lahan yang belum menemukan titik temu membuat proses pembelajaran di gedung sekolah kembali terhenti.
Pemindahan kegiatan belajar mengajar dilakukan setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kembali memasang banner larangan memasuki area sekolah. Meski demikian, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bangkalan menegaskan akses menuju sekolah tidak ditutup.
Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, M. Yasir, melalui kuasa hukumnya Abdurrahman menyatakan pemasangan banner dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan dinilai belum menunjukkan iktikad baik setelah keluarnya putusan PTUN yang menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 atas nama kliennya sah.
“Hasil dari PTUN, sertifikat klien saya sah hak milik, namun pemerintah tidak ada iktikad baik sehingga kami pasang banner larangan itu lagi,” katanya, Rabu (22/07/2026).
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera merelokasi sekolah beserta seluruh aset yang berada di atas lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, mengatakan informasi mengenai penutupan sekolah tidak sepenuhnya benar karena yang dilakukan hanya pemasangan banner.
“Mereka hanya memasang banner. Pintu dan akses masuk ke sekolah masih terbuka,” ujarnya.
Ali Yusri menegaskan tidak ada pihak yang dapat mengklaim kepemilikan lahan secara sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada putusan pengadilan, tidak boleh ada pihak yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya,” tegasnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya hanya berkaitan dengan keabsahan administrasi sertifikat, bukan penetapan kepemilikan tanah.
“Yang menentukan kepemilikan tanah adalah putusan pengadilan perdata. Sertifikat memang dokumen penting, tetapi bukan satu-satunya alat yang menentukan kepemilikan. Kalau memang ingin persoalan ini cepat selesai, tempuh jalur perdata,” ucapnya
Sengketa lahan SDN Lerpak 2 telah berlangsung sejak akhir 2025. Hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sehingga ratusan siswa kembali harus belajar di halaman rumah warga dengan fasilitas seadanya.[sar/ted]






