Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 36 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengubah kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Penghayat Kepercayaan.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lumajang, 36 orang yang melakukan perubahan status pada kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan itu tercatat sejak akhir 2025.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lumajang, Slamet Nasib, mengatakan kolom Penghayat Kepercayaan dalam KTP sudah tersedia di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak 2019.
“Ketentuan ini menjadi tindak lanjut regulasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil pusat,” ucap Slamet di Lumajang, Rabu (22/7/2026).
Para Penghayat Kepercayaan tersebut terdiri atas 20 laki-laki dan 16 perempuan yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Kecamatan Yosowilangun menjadi wilayah dengan jumlah warga terbanyak yang mengubah kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan. Jumlahnya mencapai 13 orang, terdiri atas 7 laki-laki dan 6 perempuan.
Selain itu, sebanyak 7 orang berasal dari Kecamatan Tempeh, disusul Kecamatan Pasirian, Kunir, dan Lumajang yang masing-masing memiliki 4 orang.
Di Kecamatan Kedungjajang tercatat 2 orang, sedangkan Kecamatan Candipuro dan Klakah masing-masing 1 orang.
“Selain di Kecamatan Yosowilangun, sebaran lainnya ada di Kecamatan Tempeh sebanyak 7 orang, yakni 4 laki-laki dan 3 perempuan, disusul Pasirian, Kunir, dan Kecamatan Lumajang yang masing-masing mencatat 4 orang. Itu data per Desember 2025,” tambah Slamet.
Adapun perubahan kolom agama ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pencantuman elemen data Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) pada KTP bagi warga penganut Penghayat Kepercayaan.
Menurut Slamet, warga yang ingin melakukan perubahan elemen data kependudukan cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan surat persaksian atau rekomendasi dari lembaga yang menaungi jenis kepercayaan.
“Jadi, prosesnya mudah dan tidak sulit. Semua layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis dan bisa diakses masyarakat selama jam kerja,” ungkapnya. (has/kun)






