Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Blitar bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026. Gelaran demokrasi tingkat desa kali ini tampil berbeda lantaran secara resmi menggunakan regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu poin krusial dalam regulasi anyar ini adalah dibukanya ruang bagi penyelenggaraan Pilkades dengan calon tunggal. Skema ini dapat diterapkan apabila setelah perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari tetap tidak ada kandidat lain yang mendaftar.
Mekanismenya pun mirip dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gambar calon kepala desa (kades) tunggal nantinya akan disandingkan dengan foto atau kotak kosong pada surat suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal tidak bisa berjalan otomatis, melainkan membutuhkan kesepakatan kelembagaan di tingkat desa.
“Calon tunggal diperbolehkan andaikata panitia dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepakat untuk dilanjut. Kalau dilanjut, berarti calon tunggal itu lawannya adalah foto kosong. Tetapi kalau sepakat tidak dilanjut, berarti ya sudah selesai, tidak menghasilkan calon terpilih,” jelas Tantowi saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Meskipun skema calon tunggal diakomodasi oleh undang-undang, Tantowi menegaskan bahwa hak pilih masyarakat tetap wajib disalurkan melalui bilik suara. Pihaknya melarang keras adanya penetapan pemenang secara aklamasi. “Sistemnya tidak bisa aklamasi. Pemilihan tetap wajib digelar melalui pemungutan suara di TPS,” tegasnya.
Berikut beberapa wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Blitar yang dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak 2026:
- Kecamatan Kademangan: Desa Panggungduwet dan Kebonsari.
- Kecamatan Bakung: Desa Bululawang dan Kedungbanteng.
- Kecamatan Ponggok: Desa Ringinanyar, Ponggok, dan Sidorejo.
- Kecamatan Sanankulon: Desa Sumberjo dan Jeding.
- Kecamatan lainnya (13 kecamatan): Wonotirto, Nglegok, Kanigoro, Garum, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Doko, Kesamben, Selorejo, dan Selopuro.
Proses persiapan dan sosialisasi regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini terus dimatangkan oleh DPMD Kabupaten Blitar bersama panitia tingkat desa guna meminimalisasi potensi konflik serta menjamin kelancaran pesta demokrasi warga desa. (owi/kun)






