Ringkasan Berita:
- Petugas gabungan memergoki sepasang remaja berada di dalam kamar kos saat razia Trantibum di Tuban.
- Keduanya mengaku menyewa kamar hanya untuk beristirahat setelah pulang dari luar kota.
- Satpol PP juga menyita dua krat minuman beralkohol golongan A dan delapan botol arak dari dua warung.
- Pasangan maupun pemilik warung akan menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengamankan sepasang remaja yang berada di dalam sebuah kamar kos di Jalan Al Falah, Kabupaten Tuban, saat menggelar razia ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Minggu (19/7/2026) malam.
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Tuban, Parsono, mengatakan pasangan yang ditemukan di kamar kos masing-masing berinisial SDN (20) dan ES (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Saat diperiksa, mereka mengaku menyewa kamar kos hanya untuk beristirahat karena merasa kelelahan setelah pulang dari luar kota,” ujar Parsono, Senin (20/7/2026).
Setelah dilakukan pendataan, keduanya diminta hadir ke Kantor Satpol PP Tuban untuk menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mereka berdua kami minta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” imbuhnya.
Selain memeriksa penghuni kos, Satpol PP juga akan memanggil pengelola tempat kos untuk meninjau kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.
Dalam operasi yang sama, petugas turut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita dua krat minuman beralkohol golongan A serta delapan botol minuman keras jenis arak.
“Dari dua lokasi, petugas menyita dua krat minuman beralkohol golongan A serta delapan botol minuman keras jenis arak,” beber Parsono.
Pemilik warung yang didatangi petugas juga dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani pembinaan agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran Trantibum, jangan sungkan datang ke Kantor Satpol PP untuk melaporkan,” pungkasnya. [dya/beq]






