Ringkasan Berita:
- Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan kasus yang menyeret Raja Juli Antoni dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Sekjen PDIP meminta aparat penegak hukum tidak menerapkan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
- Hasto menilai penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum harus mendapat sanksi yang memberi efek jera.
- Ia menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta hukum, bukan narasi politik.
Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti penanganan sejumlah kasus yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya kepada wartawan di RM Wapo Surabaya, Senin (20/7/2026), Hasto menegaskan penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika dilakukan aparat penegak hukum, merupakan tindakan yang tidak boleh ditoleransi.
“Apapun penyalahgunaan kekuasaan, apalagi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum itu adalah hal yang paling dilarang di dalam program pemberantasan korupsi itu. Nah, itu diawali dari penyalahgunaan kekuasaan. Saya kan juga pernah mengalami kriminalisasi politik hukum. Yang juga diawali dengan berbagai rekayasa,” tegas Hasto.
Menurut Hasto, penegakan hukum harus berangkat dari fakta-fakta hukum yang objektif. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam menangani perkara yang memiliki dasar hukum serupa.
“Nah, ini kan nampak sekali di dalam seluruh proses ini. Tidak boleh ada harta-harta yang ditemukan di dalam rumah pejabat negara, apalagi ini adalah aparat penegak hukum. Sehingga, sanksinya harus memberikan suatu efek jera agar penyalahgunaan kekuasaan apalagi oleh aparat penegak hukum tidak terjadi lagi. Ini menunjukkan bahwa tebang pilih di dalam hukum itu masih dilakukan,” tukasnya.
Hasto kemudian membandingkan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan perkara korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Kalau kita ingat kasus yang dilakukan korupsi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang dikatakan sebagai bentuk korupsi berjamaah. Itu kan mereka yang mengembalikan uang saja, itu kan tetap dikenakan hukuman. Ini kan kemarin ada kasus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Iya Menteri Kehutanan yang mengembalikan uangnya setelah terjadi peristiwa OTT. KPK malah menyatakan case closed,” imbuhnya.
Menurut Hasto, perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.
“Sehingga, siapa yang membuat hukum berbeda? Adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Nah, tidak boleh ada diskriminasi di dalam penegakan hukum. Itu yang diingatkan PDI Perjuangan,” tegasnya.
Diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat dikaitkan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terkait pengurusan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli Antoni telah mengklarifikasi bahwa dirinya sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pemberi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyatakan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli tidak diproses karena perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penanganan laporan di bidang pencegahan telah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok kepercayaan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, Hasto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berpijak pada fakta, bukan pada narasi politik.
“Ya, hukum itu kan rasional. Itu kan berdasarkan fakta-fakta hukum. Bahkan saksi pun itu yang melihat ya merasakan secara langsung. Nah, sehingga hukum pada dasarnya tidak bisa dimanipulasi. Tidak bisa juga diisi dengan berbagai narasi-narasi politik. Ya, fakta bahwa di rumah seorang pejabat negara ditemukan uang miliaran dan emas 74 kg, dengan total mencapai hampir setengah triliun rupiah. Ini kan menimbulkan suatu pertanyaan publik,” tegas Hasto.
Ia menambahkan seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku melalui pemeriksaan saksi dan persidangan.
“Nah, mulai dari situ enggak usah dikembangkan dengan berbagai narasi-narasi yang lain. Hukum adalah hukum, dengan fakta-fakta hukum yang sangat jelas. Itu yang ditegakkan. Itu yang akan dinilai oleh rakyat. Bagaimana suatu penegakan hukum tanpa pandang bulu. Atas nama apapun, termasuk atas nama penegakan hukum itu sendiri, termasuk atas nama pencegahan korupsi sendiri. Ya, nanti kan hukum itu kan ada pemeriksaan saksi. Kan kemudian ada fakta-fakta persidangan. Maka yang harus kita kembangkan hukum itu tidak boleh berpihak,” pungkasnya. [tok/beq]






