Ringkasan Berita:
* Sejumlah asosiasi ritel dan konsumen vape mendukung penuh Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik untuk narkoba, sekaligus mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk membedakan secara tegas antara produk vape legal yang taat regulasi dengan penyalahgunaan alat oleh sindikat narkotika ilegal demi melindungi kelangsungan industri kreatif dan tenaga kerja di dalamnya.
————————————————————————
Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang dukungan mengalir dari para pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik terhadap langkah tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Baru-baru ini, MUI Jatim resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape (rokok elektronik) sebagai media konsumsi narkoba.
Merespons fatwa tersebut, sejumlah asosiasi industri vape sepakat bahwa peredaran narkotika harus diberantas habis. Namun, mereka juga mendesak agar publik dan aparat penegak hukum dapat membedakan dengan jelas antara penyalahgunaan zat terlarang (narkoba) dan industri vape legal yang taat regulasi. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan hak-hak konsumen dewasa.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya berdiri bersama MUI Jatim dalam memerangi narkoba. Menurutnya, segala bentuk penyalahgunaan narkotika tidak memiliki tempat dalam hukum agama maupun negara.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Fachmi menambahkan, penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkoba murni merupakan tindakan kriminal dan penyalahgunaan produk. Menyederhanakan masalah dengan menyamaratakan seluruh produk vape dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi para pelaku usaha resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan, dari berbagai kasus liquid atau vape narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ada satu pun yang melibatkan jaringan toko atau produsen vape legal.
* Temuan BNN: Razia yang dilakukan oleh BNN tidak menemukan cairan mengandung narkoba di toko-toko vape resmi.
* Modus Sindikat: Para pelaku kriminal dan sindikat narkoba umumnya memodifikasi perangkat dan memproduksi cairan mereka sendiri secara ilegal di luar jalur distribusi resmi.
Melihat situasi yang kerap menyudutkan industri kreatif ini, ARVINDO berharap dapat membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemangku kepentingan seperti MUI Jatim, BNN, Kepolisian, BPOM, hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Senada dengan ARVINDO, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa ini merupakan momentum penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika. Namun, ia mengingatkan agar fokus kebijakan tetap tertuju pada akar masalah, yaitu peredaran zat terlarangnya, bukan pada ekosistem industri vape secara keseluruhan.
“Permasalahan yang terjadi saat ini bukan pada produknya, melainkan penyalahgunaan untuk konsumsi narkoba. Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal,” tegas Paido.
Menurut Paido, vape yang diproduksi sesuai regulasi pemerintah memiliki standar keamanan dan jalur distribusi yang jelas, sangat berbeda dengan produk modifikasi gelap milik sindikat narkoba. Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah memperketat pengawasan penjualan agar tepat sasaran tanpa mematikan usaha yang legal.[rea]






