Ringkasan Berita:
- Polres Mojokerto Kota menggencarkan pencegahan terhadap dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika.
- Edukasi diberikan kepada pelajar dan pembinaan dilakukan kepada pemilik vape store di wilayah Mojokerto Kota.
- Pedagang diminta tidak menjual produk vape yang mengandung narkotika atau zat berbahaya serta melaporkan transaksi mencurigakan.
- Kepolisian mengajak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha bersinergi mencegah penyalahgunaan narkoba.
Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi peredaran vape yang diduga mengandung narkotika dengan menyasar kalangan pelajar dan pelaku usaha vape store. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik.
Kegiatan edukasi dilaksanakan di SMK Taman Siswa serta sejumlah toko penjual vape di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kepolisian menilai langkah preventif menjadi strategi penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan edukasi kepada pelajar dan pembinaan kepada pelaku usaha vape bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, termasuk dugaan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredarannya.
“Kita memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk modus peredarannya yang kini diduga memanfaatkan media rokok elektronik (vape), kepada para pelajar dan pembinaan pada vape store,” ungkapnya, Jumat (17/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Mojokerto Kota juga mengingatkan para pemilik vape store agar tidak menjual maupun mengedarkan produk vape yang mengandung atau dicampur zat narkotika maupun bahan berbahaya lain yang melanggar ketentuan hukum.
Selain memberikan pembinaan, kepolisian mengajak para pelaku usaha berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika, transaksi mencurigakan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Menurut Herdiawan, keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. Diharapkan, melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus menekan potensi munculnya modus-modus baru dalam peredarannya.
Polres Mojokerto Kota, lanjut Herdiawan, berkomitmen terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. [tin/beq]






