Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka jambret yang melakukan aksi di puluhan lokasi. Sadisnya, seorang nenek meninggal dunia usai menjadi korban jambret tersanga.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan dua tersangka jambret yang berhasil diamankan berinisal AG (26) dan AA (38) warga Kabupaten Malang. Salah satu tersangka berinisial AA merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka AA merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara karena kasus jambret, tersangka baru keluar penjara beberapa bulan lalu,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencari sasaran pedagang sayur yang akan pergi ke pasar. Mereka beraksi antara pukul 02.00 sampai 04.00 WIB.
“Saat kondisi sepi, tersangka segera melancarkan aksinya dengan mengambil paksa tas milik korban,” jelasnya.
Total ada 20 TKP di wilayah Tulungagung. Namun korban yang melapor ke polisi ada 12 orang. Selain itu ada tiga TKP di Blitar dan 4 TKP di Kediri.
“Bahkan salah satu korban berinisal M (61) pedagang sayur harus meninggal dunia setelah menjadi korban jambret di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 dan juncto Pasal 127 KUHP. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. [nm/ted]






