Surabaya (beritajatim.com) – Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati, kawasan Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) selama kurun waktu 2019–2024. Perbuatan itu diduga merugikan Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebesar Rp328.491.000. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan wewenang jabatannya untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya, sehingga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa menjalankan aksinya melalui tiga jalur. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP tahunan sebesar Rp184,8 juta dari dua siswa. Orang tua mentransfer dana ke rekening spesimen sekolah, namun terdakwa mencatat seolah pembayaran dilakukan secara bertahap bulanan. Padahal, uang itu tidak pernah disetorkan ke rekening yayasan.
Kedua, terkait pencairan Tunjangan Fungsional Guru yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas pencairan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar terlihat seolah tunjangan sudah diterima. Dari total Rp199,2 juta yang cair, sekitar Rp101,6 juta diduga tidak disalurkan. Bahkan pada 2020, tunjangan bagi 11 guru disebut tidak diterima sama sekali.
Ketiga, menggelapkan sumbangan pendidikan atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang diserahkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra, namun tidak pernah masuk ke kas yayasan.
Kejanggalan terungkap saat bendahara yayasan menelusuri transaksi pada 13 Maret 2025. Empat hari kemudian, terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya. Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 menetapkan total kerugian sebesar Rp328.491.000.
Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera masuk tahap pembuktian. Ia menegaskan kliennya telah beriktikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta beserta bukti transfer. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan kerugian yang saat ini hanya mengacu pada audit internal.
“Angka yang sempat disampaikan ke publik mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didukung hasil audit yang jelas. Berdasarkan keterangan klien saat pemeriksaan kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta,” ujar Iwan. Pihaknya juga masih menunggu kelanjutan laporan yang diajukan ke Polrestabes Surabaya. [uci/kun]






