Lumajang (beritajatim.com) – Seorang gadis bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ketua Rukun Tetangga (RT).
Kasus rudapaksa tersebut telah dilaporkan pihak keluarga korban karena tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dinodai terduga pelaku.
Pendamping Hukum korban Ayu Alinda mengatakan, aksi pelecehan itu dilakukan oknum ketua RT di Kecamatan Kedungjajang berinisial R yang merupakan tetangga korban.
Sebelumnya, korban diketahui sudah dilecehkan terduga pelaku sebanyak empat kali sejak masih berada di kelas tiga sekolah dasar (SD).
“Ini sebenarnya pencabulan ke korban itu sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapa pun termasuk orang tua,” kata Ayu di Lumajang, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kelakuan bejat oknum ketua RT tersebut terbongkar saat ada kerabat yang melihat korban sering mengunggah status di media sosial dengan tema sedih.
Selain itu, salah satu tetangga juga pernah memergoki terduga pelaku sedang berduaan bersama korban dengan dalih sudah menganggap korban sebagai anak sendiri.
“Jadi, ada juga tetangga itu pernah memergoki korban dengan terduga pelaku. Nah, waktu ditanya pelaku ini ngakunya sudah dianggap anak sendiri,” katanya.
Karena merasa curiga, orang tua korban pun memilih untuk mendesak anak anak mereka agar menceritakan masalah yang sedang disembunyikan.
Setelah mengakui semua perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum ketua RT tersebut, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku ke polisi.
“Setelah korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku, keluarga langsung melaporkan ke polres disertai bukti visum dari rumah sakit,” tambah Ayu.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pelapor telah menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh terlapor berinisial R.
“Tentu masih akan kami selidiki, tapi menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila,” bebernya.
Berdasarkan isi laporan kepada polisi, terdapat pengakuan dari korban yang mendapat aksi kekerasan dari pelaku jika menolak ajakan berhubungan badan.
“Menurut berkas laporan korban ini mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak,” ungkap Suprapto. (has/ian)






