Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali.
Organisasi perusahaan pers itu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena dinilai belum memenuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps dan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat meliputi PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers
AMSI menegaskan menghormati kewenangan pengadilan untuk menerima dan memeriksa setiap perkara yang diajukan.
Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa sengketa yang objeknya merupakan karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prosedur tersebut mencakup penggunaan hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu.
Rekomendasi Dewan Pers Disebut Telah Dilaksanakan
Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dijalankan oleh perusahaan media yang digugat.
Apabila informasi tersebut benar, AMSI menilai gugatan perdata itu berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, AMSI meminta majelis hakim terlebih dahulu memastikan apakah objek sengketa merupakan produk jurnalistik.
Jika terbukti sebagai karya pers, hakim diminta menerapkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa substansi pemberitaan menggunakan ketentuan hukum perdata umum.
Singgung Putusan Pengadilan Negeri Makassar
AMSI juga mengingatkan adanya preseden hukum serupa yang pernah diputus Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkara gugatan terhadap enam perusahaan media, pengadilan saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan turut menjadi salah satu pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Besar Dinilai Berpotensi Timbulkan Chilling Effect
Selain persoalan prosedur hukum, AMSI menilai tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Menurut AMSI, kondisi tersebut dapat membuat wartawan dan perusahaan media enggan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik karena khawatir menghadapi gugatan bernilai besar.
Meski demikian, AMSI menegaskan kemerdekaan pers bukan berarti kebal terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan berita, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan tidak digunakan sebagai instrumen intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial media.
Sebagai bentuk dukungan, AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut sekaligus mengajak komunitas pers untuk mengawal jalannya persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim. (ted)






