Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan pidana terhadap Yunus Mahatma dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025, yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,
Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta dalam dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar bagi perbuatan Yunus sesuai Pasal 31–35 KUHP maupun Pasal 38–44 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dinilai memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan harus dihukum setimpal.
Berdasarkan pembuktian, Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga rangkaian tindak pidana yakni Korupsi menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023;
“Menerima suap sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. Menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023,” ujar Jaksa Arjuna Tambunan dalam tuntutannya.
Perkara ini berawal dari kekhawatiran Yunus—saat itu Direktur Utama RSUD Ponorogo—akan dicopot dari jabatannya. Untuk mempertahankan posisi, ia diduga menyalurkan uang total Rp 900 juta kepada Bupati Ponorogo serta Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah sepanjang Februari–November 2025.
Penyidikan juga menemukan dugaan ia menerima komisi 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD, serta menyerahkan Rp 225 juta sebagai gratifikasi kepada Bupati. Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp 500 juta.
Sebagai pertimbangan: hal memberatkan adalah perbuatan tidak mendukung pemberantasan korupsi; hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp 300 juta wajib dibayar, atau diganti kurungan seratus hari jika lalai. Yunus juga wajib menyetor uang pengganti Rp 367 juta dalam satu bulan sejak putusan inkracht; jika tidak, harta disita dan dilelang, kekurangannya ditambah pidana tiga tahun.
Satu tas jinjing berisi uang tunai Rp 500 juta—barang bukti nomor 194—ditetapkan dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. [uci/ted]






