Malang (beritajatim.com) – Pakar Telinga, Hidung, dan Tenggorok (THT) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dr. Indra Setiawan, Sp.THT, memberikan peringatan terhadap bahaya sound horeg. Ia menyampaikan bahwa paparan kebisingan ekstrem dari sound horeg dapat memicu kerusakan pendengaran parsial hingga tuli permanen.
Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UMM itu menyebut batas aman paparan suara berdasarkan standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan World Health Organization (WHO) adalah maksimal 85 desibel (dB) dengan durasi delapan jam per hari. Faktanya, tingkat kebisingan sound horeg di lapangan umumnya berada di ambang batas ekstrem, yakni berkisar antara 120 hingga 135 desibel.
”Kenaikan intensitas suara ini memiliki rumus yang sangat mengkhawatirkan. Setiap penambahan tiga desibel, batas waktu aman untuk mendengarkannya akan berkurang menjadi separuh,” kata dr. Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Artinya, jika seseorang terpapar suara sebesar 121 desibel, batas toleransi amannya hanya tujuh detik. Bahkan, jika kekuatan suara mencapai 130 desibel, telinga manusia hanya mampu bertahan selama 1,5 detik sebelum risiko kerusakan organ terjadi.
Ia menjelaskan bahwa organ yang paling rentan mengalami kerusakan akibat paparan ini adalah bagian telinga dalam. Kerusakan spesifik terjadi pada sel-sel rambut di dalam koklea yang bertugas mengubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak.
”Kerusakan paling rentan terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea, tepatnya pada sel-sel rambut koklea yang berfungsi merubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak. Jika sel ini rusak parah maka sifatnya permanen serta tidak bisa diperbaiki,” tegas dr. Indra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta memprihatinkan di lapangan saat banyak orang tua sengaja mengangkat balita mereka mendekati sumber suara. Padahal, telinga yang berdenging setelah mendengar dentuman keras merupakan alarm bahaya pertama dari tubuh. Tekanan udara tinggi berisiko merusak struktur telinga tengah.

”Tekanan udara dari suara yang terlalu keras jika didengarkan dari jarak dekat dapat merusak tulang-tulang peredam pendengaran, bahkan berisiko membuat gendang telinga mengalami robekan yang membutuhkan tindakan operasi,” urainya.
Berdasarkan pengalaman klinisnya, jumlah pasien yang mengeluhkan penurunan fungsi pendengaran selalu melonjak pascapergelaran acara bernuansa kebisingan tinggi di kawasan Malang. Ironisnya, banyak penderita tidak menyadari bahwa mereka mulai mengalami gangguan pendengaran sampai mereka kesulitan berinteraksi sehari-hari.
Menyikapi fenomena ini, dr. Indra menilai penggunaan alat pelindung telinga seperti penyumbat busa kurang efektif karena hanya meredam sekitar 10 desibel. Langkah preventif terbaik bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, adalah menjauhi lokasi acara.
Sebagai bentuk pengabdian masyarakat, UMM menyatakan kesiapannya untuk membantu mengatasi persoalan ini. Kampus ini memiliki instrumen pengukur kebisingan yang presisi untuk memetakan zona aman di lingkungan warga.
”UMM memiliki alat pengukur suara yang sangat memadai, sehingga kami dari Fakultas Kedokteran sangat siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait guna memetakan jarak aman agar hiburan seni tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. [dan/aje]






