Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah surat pemesanan mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta ternyata tak pernah tercatat di sistem perusahaan. Uang tanda jadi yang disetorkan pelanggan justru diputar untuk menutupi transaksi lain dan melunasi utang pribadi kepala penjualan di diler resmi Suzuki.
B. Ibnu Jatmiko, Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, kini disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwanya melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Berdasarkan dakwaan, korban Mochamad Erfan Riyanto memesan unit Suzuki Jimny Ivory AT tahun 2024 dan membayar secara bertahap, yakni Rp100 juta melalui rekening perusahaan, Rp95 juta secara tunai, serta Rp200 juta secara tunai, sehingga total mencapai Rp395 juta. Ibnu memang menyerahkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) kepada korban, namun dokumen itu diduga tak pernah diinput ke dalam sistem internal UMC.
Uang tersebut kemudian dialihkan ke tujuan lain. Sebanyak Rp100 juta dipakai menutup transaksi pelanggan lain, Rp95 juta disetor ke rekening pribadi terdakwa untuk membayar utang, sedangkan Rp200 juta dimasukkan ke rekening perusahaan menggunakan keterangan pembayaran milik orang lain guna menyamarkan jejak.
Kasus ini terbongkar pada Januari 2025 saat korban datang menanyakan unit yang dijanjikan dikirim pada Desember 2024. Audit internal membuktikan SPK milik korban tak pernah tercatat. Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, UMC terpaksa mengembalikan seluruh uang korban.
Jaksa menilai perbuatan itu jelas melanggar prosedur baku perusahaan dan merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. [uci/kun]






