Surabaya (beritajatim.com) – Simposium Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana hari kedua yang digelar Dewan Ikatan Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) bersama Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners menghadirkan sembilan ahli hukum pidana.
Pada sesi kedua, tiga pembicara dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia membedah pembaruan kunci, sekaligus poin yang masih menyisakan tanda tanya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kewenangan Baru Penyidik dan Batasan yang Belum Jelas
Pembukaan sesi disampaikan Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., pakar hukum pidana Universitas Airlangga. Ia menyoroti sejumlah kewenangan baru penyidik yang tidak ada di KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981): mulai dari menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif, menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota, hingga menerima pengakuan bersalah.
Aturan lain yang berbeda adalah kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka dengan kamera pengawas. Terkait batas wewenang antara penyidik dan penuntut umum, KUHAP baru menetapkan: jika penyidik menilai berkas lengkap dan cukup bukti namun jaksa berpendapat belum maksimal, berkas tetap diserahkan kepada penuntut umum. Jaksa yang berhak memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke sidang atau dihentikan.
Namun ada pasal yang masih membutuhkan kejelasan. Misalnya aturan penyidik boleh memanggil atau mendatangi seseorang tanpa menyebut statusnya sebagai tersangka atau saksi. “Kejelasan status sangat diperlukan agar hak pembelaan terlindungi sejak dini,” kata Maradona. Aturan soal penanggung jawab korporasi pun dinilai maknanya terlalu luas dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
Lima Jalur Penyelesaian Perkara dan Risiko Diskresi
Sesi berikutnya Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., guru besar hukum pidana UI, memaparkan lima mekanisme penyelesaian perkara pidana dalam KUHAP baru: pemaafan hakim, keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), dan denda damai.
Terkait pemaafan hakim, kini hakim boleh menyatakan seseorang terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana—dengan alasan perbuatan ringan, kondisi pribadi pelaku, atau dampak yang terjadi. Aturan ini pun sudah diperjelas lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara pengakuan bersalah hanya berlaku untuk ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori lima, bagi pelaku pertama kali, dan yang bersedia membayar ganti kerugian. Khusus perjanjian penundaan penuntutan, jalur ini hanya terbuka untuk korporasi dan menjadi wewenang sepenuhnya jaksa. Prof Eva mengingatkan: “Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, kewenangan diskresioner ini berisiko disalahgunakan.”
Upaya Paksa dan Kendali Praperadilan
Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.H., pakar hukum pidana Unair, menutup sesi dengan pembahasan upaya paksa dan praperadilan. Ia menegaskan wewenang upaya paksa adalah kekuasaan luar biasa negara, sehingga harus ada batas dan pengawasan. KUHAP baru memperluas lingkup praperadilan—bisa memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas. Ini menjadi perlindungan baru bagi saksi maupun tersangka.
Kajian Lanjutan Diperlukan
Ketua Panitia Simposium Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., menilai pemaparan tersebut sangat penting dipelajari lebih lanjut. Ia sependapat soal aturan pemanggilan tanpa status yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci. “Sebagai praktisi, kami berharap status saksi atau tersangka sudah disampaikan sejak awal pemanggilan. Ini hak dasar seseorang untuk membela diri,” ujarnya. [uci/aje]






