Malang (beritajatim.com) – Dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pengadaan mobil ambulans tersebut berlangsung pada 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mencari tambahan alat bukti berupa dokumen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, membenarkan adanya program pengadaan mobil ambulans tersebut. Menurutnya, program pengadaan mobil ambulans itu telah direncanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya.
“Saat itu, tahun 2022 saya baru sebulan menjabat. Jadi program pengadaan mobil ambulans itu sudah direncanakan Kadinkes sebelumnya. Baru sebulan menjabat, lalu terjadi Tragedi Kanjuruhan. Jadi saya fokus ke peristiwa itu. Urusan pengadaan ambulans kami percayakan kepada salah satu kepala bidang dan pihak ketiga,” ungkap drg. Wiyanto Wijoyo, Kamis (9/7/2026).
Dokter Wi, sapaan akrabnya, menceritakan bahwa proses awal pengadaan menggunakan anggaran Rp8,4 miliar untuk mobil jenis Hiace. Namun, karena barang yang diinginkan tidak tersedia di pasaran, pengadaan dialihkan ke kendaraan merek Hyundai. Nilainya pun lebih mahal dibandingkan Hiace.
“Awalnya itu delapan unit untuk jenis Hiace. Tetapi karena di pasaran tidak ada barangnya, kemudian berganti Hyundai. Pengadaannya melalui PT Ambulance Pintar Indonesia berikut dengan kelengkapannya,” jelasnya.
Pengadaan mobil ambulans juga sudah sesuai prosedur, yakni melalui e-katalog. Setelah itu, Dokter Wi mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya karena telah diserahkan sepenuhnya kepada kepala bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan pihak ketiga.
Hanya saja, lanjut Dokter Wi, memang ada kekurangan administrasi yang belum dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, yakni perubahan merek kendaraan dari Hiace menjadi Hyundai.
“Memang ada kekurangan administrasi yang belum dilaporkan. Namun semuanya sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada sisa anggaran, juga sudah dikembalikan,” paparnya.
Sementara itu, dari beberapa sumber internal disebutkan bahwa pengadaan mobil ambulans dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka menduga adanya “broker” yang terlibat dalam pengadaan mobil ambulans tersebut hingga akhirnya menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (yog/kun)






