Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu menegakkan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum memperbaruinya.
Saat ini pembangunan di Kabupaten Jember masih mengacu pada Perda RTRW yang dibuat sebelas tahun silam. Sebenarnya Jember memiliki Perda RTRW baru pada 2024 jika saat itu pengesahannya tak dihambat oleh lima fraksi parlemen.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (7/7/2026), Jember belum memiliki Perda RTRW baru. Semua regulasi dan kebijakan daerah mengacu pada RTRW Nomor 1 Tahun 2015. Pemkab Jember baru mengajukan resmi pembahasan enam rancangan perda pada 20 Juni 2026, dan Perda RTRW bukan salah satu di antaranya.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, Perda RTRW sangat dibutuhkan investor. “Banyak investor yang sebenarnya ingin masuk di Kabupaten Jember. Namun, mereka masih belum mendapatkan kepastian dan kenyamanan hukum,” katanya.
Candra mendesak pembaruan Perda RTRW segera dilaksanakan. “Namun sebelumnya kami ingin ada penegakan hukum terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2005, karena perda ini visi sebuah kabupaten atau kota tentang pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” katanya.
Penegakan hukum yang dimaksud Candra adalah kepatuhan terhadap batasan wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tercantum dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. Dengan demikian selama belum ada perubahan RTRW, penempatan investasi harus memperhatikan kesinambungan LP2B dan LSD tersebut. [wir/ian]






