Blitar (beritajatim.com) – Gelaran tahunan Blitar Djadoel selalu menjadi magnet luar biasa bagi perputaran ekonomi dan hiburan masyarakat. Namun, guna mengantisipasi riak klasik seperti tarif parkir ‘getok’ (pungli) atau pelayanan yang tidak ramah, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengambil langkah taktis.
Pria yang akrab disapa Mas Ibin tersebut meminta masyarakat aktif mengawasi situasi lapangan dan tidak ragu memfoto serta melaporkan juru parkir (jukir) nakal yang melanggar aturan.
Wali Kota Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa seluruh jukir resmi di area Blitar Djadoel wajib mengenakan seragam khusus yang dilengkapi identitas transparan.
Jika pengunjung menemukan kejanggalan, pelayanan buruk, atau penarikan tarif di luar ketentuan, mereka dipersilakan langsung mengambil bukti foto identitas jukir tersebut untuk diadukan ke pihak berwenang.
“Demikian juga kemarin kami berikan seragam baru ya, untuk jukir terdiri dari nama, nomor yang besar. Yang itu nanti kalau misalkan ada penyelenggaraan perparkiran kurang baik, kurang ramah, dan ada pelanggaran tarif dan sebagainya, bisa difoto. Bisa difoto namanya, difoto nomornya, kemudian dilaporkan sehingga kami bisa melakukan pembinaan atau menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Jadi, harapan kami di penyelenggaraan Blitar Jadul ini lebih baik ya daripada kemarin, lebih tertata, lebih rapi,” tegas Mas Ibin, Selasa (7/7/2026).

Agar tidak menjadi korban tipu daya oknum yang memanfaatkan situasi, Wali Kota mengimbau pengunjung untuk mengingat kembali tarif parkir resmi yang berlaku selama acara. Penentuan tarif ini sudah sah secara hukum berdasarkan regulasi daerah setempat.
Berikut adalah rincian tarif parkir resmi berdasarkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar:
1. Sepeda Motor: Rp2.000,- per unit.
2. Mobil / Roda Empat: Rp3.000,- per unit.
Di sisi lain, Mas Ibin juga membeberkan salah satu tantangan terbesar perparkiran dalam sebuah festival besar seperti Blitar Djadoel, yakni durasi parkir kendaraan pengunjung yang relatif sangat lama, bahkan ada yang baru diambil keesokan harinya.
“Tarif parkir ya, sesuai dengan revisi Perwali ya, revisi Perda ya yang makai Perwali, itu tarifnya motor Rp2.000,- terus kemudian mobil Rp3.000,-. Cuma problemnya memang kalau event itu rata-rata para pemakainya itu lama, biasanya dia dari sore nanti pulangnya malam. Kalau enggak gitu, udah selesai acara, pagi masih diambil, enggak tahu ditinggal ke mana,” jelasnya.
Melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam memfoto dan melaporkan pelanggaran, Pemkot Blitar berkomitmen untuk langsung melakukan tindakan tegas berupa pembinaan hingga sanksi berat bagi pengelola parkir yang kedapatan nakal.
Langkah berani ini diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan Blitar Djadoel yang jauh lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat serta wisatawan yang datang berkunjung. (owi/but)






