Probolinggo (beritajatim.com) – Persoalan belum adanya kepastian hukum bagi Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau Imamudin di Kota Probolinggo akhirnya menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan pelayanan administrasi pernikahan dan berbagai tugas sosial keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas, nasib Imamudin mulai dibahas secara resmi melalui Forum Silaturahmi Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Forum yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama Kota Probolinggo, para camat se-Kota Probolinggo, hingga perwakilan Imamudin dari setiap kecamatan. Pembahasan difokuskan pada pencarian formulasi hukum agar keberadaan Imamudin memiliki legalitas yang jelas tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Forum Silaturahmi Imamudin Kota Probolinggo (Forsimapro), Ismail Rahmat, mengapresiasi langkah DPRD yang mulai membuka ruang dialog mengenai status Imamudin. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi momentum penting setelah selama lebih dari 11 tahun para Imamudin menjalankan tugas pelayanan masyarakat dalam kondisi tanpa kepastian regulasi.
Ismail menjelaskan, hingga kini Imamudin masih menjadi ujung tombak pelayanan administrasi pernikahan di tingkat kelurahan. Keberadaan mereka dinilai mampu menutupi keterbatasan jumlah penghulu yang bertugas di Kota Probolinggo.
“Yang melayani pernikahan itu ada lima penghulu, sementara di setiap kecamatan hanya satu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2004 terdapat sekitar 2.184 peristiwa pernikahan. Dengan jumlah tersebut, penghulu mengalami overload sehingga sampai sekarang kami masih membantu pelayanan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ismail, secara sosiologis keberadaan Imamudin telah menjadi bagian dari sistem pelayanan masyarakat. Meski pemerintah menyediakan layanan administrasi pernikahan secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sekitar 90 persen masyarakat masih memilih didampingi Imamudin karena dinilai lebih memahami proses administrasi hingga pelaksanaan akad nikah.
Ia menegaskan seluruh pelayanan yang dilakukan Imamudin terdokumentasi dalam buku induk beserta nomor registrasi. Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa peran Imamudin masih dibutuhkan masyarakat.
Namun, di balik tingginya kebutuhan tersebut, status hukum Imamudin hingga kini masih belum jelas. Ismail menyebut belum ada kepastian apakah keberadaan mereka berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, pemerintah daerah, atau kelembagaan lainnya.
Padahal, tugas Imamudin tidak hanya membantu administrasi pencatatan nikah. Mereka juga aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan, mulai dari pengurusan jenazah, pembinaan keagamaan, hingga pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Ketidakjelasan legalitas itu, lanjut Ismail, berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan. Salah satunya, muncul oknum yang mengaku mampu mengurus administrasi pernikahan dengan menarik biaya dari masyarakat, namun tidak menyelesaikan proses hingga pencatatan resmi di KUA.
“Kalau Imamudin mengurus pemberkasan, seluruh proses kami kawal sampai ke KUA bahkan hingga akad nikah berlangsung. Sedangkan oknum tertentu hanya mengantar sampai kelurahan sehingga banyak masyarakat yang akhirnya dirugikan,” katanya.
Selain membuka peluang praktik yang merugikan masyarakat, tidak adanya regulasi juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelayanan administrasi pencatatan nikah.
Sebagai solusi, Forsimapro mengusulkan Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Imamudin. Organisasi tersebut juga mendorong agar Imamudin diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan publik berbasis keagamaan di tingkat kelurahan.
Usulan tersebut, menurut Ismail, bukan tanpa dasar. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, hingga Kota Surabaya telah memiliki regulasi yang mengakomodasi keberadaan petugas keagamaan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat, bahkan disertai penguatan kelembagaan dan dukungan insentif.
“Kami berharap Kota Probolinggo dapat mengadopsi sistem yang sudah berjalan baik di daerah lain sehingga keberadaan Imamudin memiliki kepastian hukum tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Forum tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa keberadaan Imamudin masih memiliki peran strategis dalam pelayanan administrasi pernikahan maupun pelayanan sosial keagamaan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo bersama instansi terkait untuk merumuskan dasar hukum yang paling sesuai.
“Nantinya akan dibahas lebih lanjut apakah posisinya berada di bawah kelurahan atau dalam bentuk kelembagaan lainnya yang sesuai aturan. Yang terpenting adalah adanya kepastian legalitas sehingga tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada,” kata Ismail.
Menurutnya, apabila dasar hukum tersebut dapat segera disusun, keberadaan Imamudin akan semakin memperkuat pelayanan publik di tingkat kelurahan, mulai dari pendampingan administrasi pernikahan, pencegahan pernikahan yang tidak memenuhi syarat, hingga pelayanan sosial dan keagamaan secara lebih terstruktur.
“Harapan kami, setelah ada kepastian hukum, Imamudin dapat terus membantu pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (rap/kun)






