Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rony Setiawan bin Singgih.
Putusan ini diambil setelah ia terbukti mendatangi rumah kenalan dalam keadaan mabuk, membawa parang sepanjang 55 sentimeter, dan melukai orang di tempat itu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada Kamis, 2 Juli. Hukuman yang ditetapkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Rony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan serta memiliki senjata tajam tanpa izin. Masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Terdakwa tetap ditahan, sedangkan barang bukti berupa parang dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa menjerat Rony dengan Pasal 307 Ayat (1) dan Pasal 446 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, Rony datang ke rumah Susanti di Jalan Simo Gunung Kramat Timur IX/33, Kecamatan Sawahan.
Ia menggebrak sepeda motor di teras, lalu masuk ke dalam rumah sambil mencari Ragil Wahyu Pangestu yang sedang bertamu.
Mendengar keributan, Supae—ayah Susanti—keluar untuk menghalangi. Dalam insiden itu, Supae mengalami luka robek di jari tangan kanan serta memar dan lecet di wajah. Kondisi itu diperkuat oleh laporan hasil visum medis.
Di persidangan, Rony mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan menyatakan dirinya tidak sadar penuh karena mabuk. Namun ia menegaskan tidak memiliki dendam dengan siapa pun di rumah itu. [uci/ted]






