Ringkasan Berita:
- Kanigoro belum memiliki SMA maupun SMK Negeri meski telah 10 tahun menjadi ibu kota Kabupaten Blitar.
- Warga menggelar aksi protes setelah surat permohonan audiensi kepada DPRD tidak mendapat respons.
- DPRD menyebut pembangunan SMA Negeri membutuhkan lahan dan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Aspirasi warga akan dikawal hingga tingkat provinsi agar Kanigoro memiliki sekolah negeri jenjang menengah.
Blitar (beritajatim.com) – Sudah satu dekade Kecamatan Kanigoro menyandang status sebagai ibu kota Kabupaten Blitar. Namun, hingga kini wilayah yang menjadi pusat pemerintahan tersebut justru belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berstatus negeri.
Kondisi itu menjadi ironi di tengah peran Kanigoro sebagai pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar. Ketiadaan sekolah negeri jenjang menengah membuat lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut harus mencari sekolah ke kecamatan lain apabila ingin melanjutkan pendidikan di SMA atau SMK Negeri.
Saat ini, Kanigoro hanya memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Bagi sebagian masyarakat, kondisi tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan akses pendidikan yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Kekecewaan warga memuncak pada Selasa (30/6/2026) sore. Sejumlah warga yang tergabung dalam Ki Demang Community menggelar aksi damai di kawasan Simpang Empat Kanigoro dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Surat Terbuka” yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Koordinator Ki Demang Community, Henry, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes karena berbagai upaya komunikasi yang dilakukan masyarakat tidak memperoleh tanggapan.
“Ini merupakan implementasi puncak kekecewaan warga, lantaran surat permohonan audiensi yang kami layangkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar sama sekali tidak mendapatkan respons,” tegas Henry di sela aksi.
Menurutnya, keberadaan SMA atau SMK Negeri di ibu kota kabupaten bukan sekadar kebutuhan pendidikan, tetapi juga menjadi simbol pemerataan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menilai usulan pendirian SMA Negeri di Kanigoro merupakan aspirasi yang baik. Namun, ia menjelaskan proses pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Itu kan ya usulan yang bagus. Dengan catatan, kalau (ingin dibangun) SMA Negeri ya harus ada lahan yang disiapkan. Tentu perlu proses, kemudian akan diusulkan. Apalagi SMA saat ini kan jadi wewenang Pemerintah Provinsi, maka harus ada komunikasi dengan pihak terkait,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, selain kesiapan lahan, lokasi pembangunan sekolah juga harus memenuhi syarat strategis agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Menurut saya ide bagus itu, cuma untuk itu perlu proses panjang dan lahan harus disiapkan serta berada di lokasi yang strategis,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, mengaku memahami keresahan warga Kanigoro. Ia memastikan DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena kewenangan pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi.
“Pembangunan SMA ini kan kewenangannya provinsi, jadi kami akan kawal aspirasi warga soal keinginan adanya SMA atau SMK Negeri di ibu kota kabupaten ini,” ujarnya saat ditemui Rabu (1/7/2026).
Rifa’i menilai selama ini kebutuhan pendidikan di Kanigoro kemungkinan masih dianggap dapat dipenuhi oleh keberadaan Madrasah Aliyah Negeri. Namun, bertambahnya jumlah penduduk membuat kebutuhan terhadap SMA maupun SMK Negeri semakin mendesak.
“Memang di Kanigoro belum ada SMA atau SMK tapi ada MAN, jadi mungkin dulu masih tercover oleh MAN. Tapi seiring dengan bertambahnya penduduk, ada keperluan yang meningkat. Jadi, kami akan tampung aspirasi warga ini,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar untuk menentukan langkah lanjutan dalam memperjuangkan usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Persoalan belum adanya SMA maupun SMK Negeri di Kanigoro kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu menyiapkan lahan sebagai syarat pengajuan pembangunan sekolah. Di sisi lain, realisasi pembangunan bergantung pada persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan penuh atas pendidikan jenjang SMA dan SMK.
Harapan masyarakat kini tertuju pada sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar Kanigoro sebagai ibu kota Kabupaten Blitar tidak lagi tertinggal dalam penyediaan fasilitas pendidikan menengah negeri. [owi/beq]






