Madiun (beritajatim.com) – Berakhirnya masa amnesti penataan izin air tanah pada 31 Maret 2026 menyisakan pekerjaan rumah di Kabupaten Madiun. Pasalnya, masih ada belasan wajib pajak air tanah yang belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT), padahal aturan tersebut kini telah berlaku penuh.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat, dari sekitar 62 wajib pajak air tanah yang terdaftar, sebanyak 12 di antaranya belum memiliki SIPAT.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penerapan Bapenda Kabupaten Madiun, Bustam Khoiruddin, mengaku persoalan tersebut sempat diklarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. Ia bahkan menyebut telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan data yang diminta.
“Yang belum memiliki SIPAT kurang lebih 12 wajib pajak. Saya pernah dimintai klarifikasi terkait wajib pajak air tanah yang belum bisa menunjukkan SIPAT,” ujar Bustam, Senin (29/6/2026).
Bustam mengatakan pemeriksaan dilakukan satu kali. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta data wajib pajak air tanah yang sudah maupun yang belum memiliki izin.
“Data yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Namun, pernyataan Bustam berbeda dengan keterangan Satreskrim Polres Madiun.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Satria, membantah pihaknya tengah melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap Bapenda terkait penggunaan air tanah tanpa SIPAT.
“Tidak ada pemeriksaan. Kalau memang ada penyidikan atau pemeriksaan, penyidik pasti memberi tahu saya,” kata Satria saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih memanfaatkan air tanah tanpa izin.
Padahal, sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan masa amnesti penataan izin air tanah sejak Desember 2024 hingga 31 Maret 2026. Setelah masa itu berakhir, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPAT.
Penggunaan air tanah tanpa izin tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan pajak air tanah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polres Madiun mengenai ada atau tidaknya tindak lanjut terhadap belasan wajib pajak yang hingga kini belum mengantongi SIPAT. Sementara di sisi lain, Bapenda mengaku telah menyerahkan seluruh data yang diminta aparat penegak hukum. (rbr/but)






