Ringkasan Berita:
- DPRD Jember menyepakati pariwisata sebagai sektor strategis penggerak ekonomi daerah.
- Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2041 diharapkan segera diimplementasikan.
- Fraksi-fraksi DPRD mendorong peningkatan anggaran, infrastruktur, promosi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pengembangan pariwisata ditargetkan meningkatkan kunjungan wisatawan, PAD, dan kesejahteraan masyarakat.
Jember (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember sepakat menjadikan sektor pariwisata sebagai lokomotif penggerak perekonomian daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparda) Jember Tahun 2026–2041 yang diharapkan menjadi pijakan pengembangan sektor wisata secara berkelanjutan.
Kabupaten Jember dinilai memiliki modal besar untuk mengembangkan industri pariwisata. Selain memiliki enam kawasan pantai dan tiga air terjun, Jember juga dikenal dengan budaya Pendalungan serta destinasi wisata buatan berkelas internasional seperti Jember Fashion Carnaval (JFC).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menilai pengembangan sektor wisata harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Pengembangan pariwisata harus dilakukan secara komprehensif dan paralel, mulai dari perbaikan destinasi, infrastruktur pariwisata, sumber daya manusia, serta promosi wisata,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, ditulis Senin (29/6/2026).
Menurut Wahyu, implementasi perda tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata daerah, memperkuat UMKM dan ekonomi kreatif, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, membuka lapangan kerja, hingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini segera diwujudkan melalui program dan kebijakan yang terarah, sehingga berdampak bagi pengembangan pariwisata, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai dokumen Ripparda 2026–2041 merupakan arah pembangunan pariwisata yang strategis untuk 15 tahun ke depan. Karena itu, pemerintah daerah didorong memberikan dukungan anggaran yang memadai.
“Kami menilai bahwa dokumen Ripparda 2026-2041 merupakan landasan strategis dan visioner bagi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jember dalam 15 tahun ke depan,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembangunan pariwisata secara bertahap namun signifikan melalui APBD, sekaligus menggali sumber pembiayaan alternatif.
“Gali juga sumber-sumber pembiayaan inovatif, baik dengan kerja sama publik-swasta, dana tanggung jawab sosial perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Senada, Fraksi Partai NasDem menilai Ripparda menjadi instrumen penting untuk menjadikan pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Budi Wicaksono, menekankan lima aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah, yakni penguatan destinasi berbasis budaya, kuliner dan alam, peningkatan infrastruktur menuju kawasan wisata, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata, promosi terpadu melalui media digital dan event nasional maupun internasional, serta perlindungan lingkungan agar pengembangan wisata tidak merusak ekosistem.
Menurutnya, pengembangan sektor pariwisata harus memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Dengan disahkannya Perda Ripparda 2026–2041, DPRD berharap pemerintah daerah segera menerjemahkannya ke dalam program nyata sehingga potensi wisata Jember mampu berkembang lebih kompetitif dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. [wir/beq]






