Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah menyetujui pengesahan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan. Pelaksanaan perda ini harus terwujud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember ingin alokasi anggaran pendanaan perlindungan tenaga kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan setiap tahun. “:Bukan bersifat insidental,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara fraksi, ditulis Senin (29/6/2026).
Budi Wicaksono dari Fraksi Partai Nasdem menegaskan, ada kewajiban moral untuk memastikan hak, keselamatan, dan kesejahteraan mereka terlindungi dengan baik.
“Ada ungkapan bijak yang mengatakan: ‘sehat adalah mahkota yang hanya terlihat oleh orang sakit’. Tenaga kesehatan adalah penjaga mahkota itu. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah, bahkan sering mempertaruhkan keselamatan diri demi menyelamatkan nyawa orang lain,” kata Budi.
Budi menyebut lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, perlindungan hukum: menjamin tenaga kesehatan dari intimidasi maupun kriminalisasi dalam menjalankan tugas. Kedua, kesejahteraan tenaga kesehatan, melalui peningkatan insentif, tunjangan, dan jaminan sosial yang layak.
“Ketiga leselamatan kerja yang meliputi pemyediaan APD (Alat Perlindungan Diri), dan fasilitas kerja sesuai standar. Lalu peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan agar tenaga kesehatan siap menghadapi tantangan baru,” kata Budi.
Terakhir, Nasdem ingin ada dukungan psikososial untuk tenaga kesehatan, berupa pendampingan mental dan emosional bagi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja tinggi.
Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, juga menilai pelindungan terhadap tenaga kesehatan adalah kebutuhan yang mendesak dan penting. “Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah,” katanya.
Nugroho berharap regulasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana dan implementasi kebijakan yang tepat. Dengan demikian manfaatnya segera dirasakan oleh tenaga kesehatan.
“Pelaksanaannya juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan memberikan kepastian hukum,” kata Nugroho.
Perda ini juga mengatur gaji, insentif, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. “Pasal 13 ayat (8) dan (9) menunjukkan komitmen daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN,” kata Ardi.
Regulasi pasal 19 tentang fasilitasi bagi tenaga kesehatan yang mengalami trauma pasca tugas profesi (terutama saat KLB, wabah, atau bencana) merupakan terobosan yang sangat manusiawi dan beradab.
“Dalam Pasal 33, serta perencanaan pelindungan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah (Pasal 11–12), menunjukkan bahwa pelindungan tenaga kesehatan tidak bersifat insidental, melainkan sistemik adalah bentuk penghargaan dan pengembangan karir,” kata Ardi.
Namun Ardi memandang dan mendorong penegasan sanksi dan pengawasan dan peran organisasi profesi secara tegas dalam penegakan disiplin profesi.
Sementara itu, Mangku Budi Heri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, dukungan kesejahteraan, jaminan sosial, bantuan hukum, serta perlindungan terhadap risiko kekerasan yang masih sering dialami tenaga kesehatan di lapangan.
“Dengan demikian mereka dapat memberikan pelayanan secara profesional, aman, dan bermartabat,” kata Mangku. [wir/ted]






