Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap atlet Persatuan menembak dan berburu seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (41) tidak mengakui jika ia telah melakukan pelecehan seksual.
Kepada polisi, ia mengaku jika ia tidak pernah dengan sengaja memegang area sensitif korban DS yang masih berusia 14 tahun. “Gak saya sengaja (megang area dada). Saya cuman cium dan peluk saja (waktu di mobil),” kata JL.
JL mengaku telah melatih korban sejak tahun 2024. JL mengakui jika korban memang sengaja ia perlakukan istimewa dibanding atlet lainnya.
“Saya evaluasi kenapa nembaknya kok gak stabil. Memang beda sama anak lain. Kalau anak lain saya suruh lari atau push-up, sementara kalau korban saya kelitikin aja,” jelas JL.
Ditanya terkait dugaan aktivitas pelecehan seksual yang ada di Hotel Jalan Diponegoro, JL mengaku jika saat itu ia merayu korban dengan modus curhat.
“Anaknya sempat tanya kenapa disini (hotel) ya saya jawab biar leluasa aja. Dia (korban) buka (baju) juga tidak dengan paksaan,” dalih JL.
Atas peristiwa ini, JL mengaku mendapatkan amukan dari keluarganya. Ia pun meminta maaf karena telah khilaf. “Ya (keluarga) marah. Saya bilang kalau khilaf. Saya baru tahu kalau terlalu dekat dengan anak itu ada hukumnya,” ujar JL.
Diketahui sebelumnya, Pengurus Persatuan menembak dan berburu seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu murid perempuan berinisial DS (14).
Dugaan TPKS itu mencuat setelah sebuah foto tulisan tangan yang diduga milik DS viral di media sosial. Dalam tulisan tersebut, diceritakan jika JL awalnya membangun kedekatan dengan korban dengan berbagai upaya dan bujuk rayu.
Salah satu upaya yang dirasakan oleh korban ketika JL memberikan hukuman kepada korban karena sering menjatuhkan magazine (tempat peluru) ketika latihan.
Saat melakukan hukuman, korban hanya bersama DS di tempat latihan. Sementara teman-teman yang lain telah pulang. Korban sempat membantu terlapor JL untuk membawa alat latihan ke dalam gudang. Di dalam gudang itulah, JL meminta DS menjalani hukuman fisik dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Korban sempat kaget. Namun ia terpaksa karena merasa hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi kesalahannya. Dalam tulisan tersebut juga dijelaskan, aksi serupa dilakukan JL di sejumlah tempat.
Seperti mobil, lapangan latihan, hingga di sebuah hotel di Jalan Diponegoro. Modus yang dipakai oleh JL pun sama yakni hukuman ketika korban menjatuhkan magazine atau tidak kena sasaran. Total, aksi TPKS yang dialami korban berlangsung hingga enam kali. [ang/suf]






