Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6/2026). Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.
Vinanda menegaskan bahwa keberadaan Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah dan budaya di Kota Kediri. Menurutnya, pembangunan daerah yang terus berkembang harus diimbangi dengan upaya pelestarian nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya menjadi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai sejarah sebagai modal pembangunan daerah.
Menurut Vinanda, pelestarian cagar budaya yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata budaya yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Selain itu, DPRD Kota Kediri juga menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi Perda. Vinanda menilai konsep kota cerdas tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi digital, melainkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan inovasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, hingga partisipasi masyarakat.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat melalui layanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, penerapan teknologi juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta prinsip inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada rapat paripurna tersebut, Vinanda juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pendapatan daerah, target setelah perubahan APBD sebesar Rp1,524 triliun berhasil terealisasi Rp1,563 triliun atau mencapai 102,55 persen. Realisasi tersebut melampaui target sebesar Rp38,86 miliar.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Kediri.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,500 triliun dari target Rp1,863 triliun atau sebesar 80,56 persen. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp362,21 miliar dari total anggaran yang telah direncanakan.
Belanja daerah tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Vinanda menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri M. Yasin, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kediri. [nm/kun]






