Ringkasan Berita:
- Komplotan curanmor yang beraksi di empat kawasan Surabaya menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba, minuman keras, dan rokok.
- Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Para pelaku mencuri sepeda motor di Jambangan, Siwalankerto, Dukuh Pakis, dan Wiyung menggunakan kunci huruf T.
- Polisi mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti laporan korban dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Surabaya (beritajatim.com) – Uang hasil penjualan sepeda motor curian yang digasak dari berbagai wilayah di Surabaya ternyata tidak hanya dibagi di antara para pelaku. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terungkap, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, hingga narkoba.
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara pencurian kendaraan bermotor yang menjerat Ahmad Rivaldi alias Ikbal dan Dhany Sukma Wijaya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencurian sepeda motor secara berlanjut bersama seorang rekan yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ira Wati menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut, sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam persidangan terungkap, komplotan tersebut beraksi sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan menyasar empat kawasan berbeda di Surabaya, yakni Jambangan, Siwalankerto, Dukuh Pakis, dan Wiyung.
Modus yang digunakan hampir selalu sama. Mereka berkeliling pada malam hingga dini hari untuk mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun rumah kos. Setelah menemukan sasaran, kendaraan dibobol menggunakan kunci huruf T sebelum dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
Aksi pertama dilakukan pada 14 Januari 2026 di Jalan Kebonsari Gang I, Kecamatan Jambangan. Saat itu mereka mencuri Honda Beat milik Mujiati yang kemudian dijual seharga Rp2,7 juta.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2026 mereka mengambil Honda Vario milik Musi Narianto di Jalan Siwalankerto Selatan dan menjualnya seharga Rp3 juta.
Komplotan tersebut kembali beraksi pada 5 Februari 2026 di kawasan Dukuh Pakis dengan mencuri Honda Beat milik Lukas Ria Indra Setiawan setelah merusak kabel kontak kendaraan.
Aksi terakhir dilakukan pada 10 Februari 2026 di Kecamatan Wiyung. Mereka membawa kabur Honda Scoopy milik Irul Mahmudi yang kemudian dijual kepada penadah bernama Cak Man. Hingga kini, penadah tersebut masih berstatus buron.
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ahmad Rivaldi alias Ikbal dan tiga tahun enam bulan penjara kepada Dhany Sukma Wijaya. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara untuk Rivaldi dan empat tahun enam bulan penjara bagi Dhany.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya dikembalikan kepada para korban yang berhak. Sementara alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, termasuk kunci huruf T dan perlengkapan lainnya, dirampas untuk dimusnahkan. [uci/beq]






