Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo.
Hal ini disampaikan Kapolres bersama jajarannya dalam konferensi pers sejumlah kasus di Mapolres setempat, Rabu (24/6/2026).
MRF dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Berdasarkan pasal yang dikenakan, ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebut AKBP Aryo.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (awi/kun)






