Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan APW, warga Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026). Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, memimpin pengungkapan kasus tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 30 Mei 2026 dan diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal,” kata Kapolres.
Menurutnya, APW diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit hingga korban mengalami luka memar pada pipi kiri.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kapolres Aryo menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan. “Dimana nakes menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ini juga bentuk penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan,” tegas Aryo. (awi/kun)






