Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di Kota Probolinggo mencuat setelah seorang atlet dayung peraih medali perunggu Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Timur IX Tahun 2025 dikabarkan gagal diterima di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi non-akademik.
Siswi tersebut adalah Najwa Putri Ayu Pramita, lulusan SMP Negeri 2 Kota Probolinggo yang mengajukan pendaftaran ke SMA Negeri 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi olahraga. Najwa tercatat meraih medali perunggu cabang olahraga dayung pada ajang PORPROV IX Jawa Timur 2025.
Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, mengaku menerima pengaduan terkait tidak diterimanya atlet binaan tersebut. Menurutnya, KONI tidak bermaksud mengintervensi kewenangan sekolah dalam proses seleksi, namun berkepentingan mengawal hak atlet yang telah mengharumkan nama daerah.
“KONI tidak mengintervensi hak prerogatif sekolah. Tetapi kami mengawal hak atlet yang seharusnya bisa mendapatkan kesempatan melalui jalur prestasi berdasarkan perolehan medali di PORPROV,” kata Zulfikar.
Ia menilai raihan medali perunggu di PORPROV seharusnya menjadi salah satu indikator kuat dalam seleksi jalur prestasi olahraga. Terlebih, menurutnya, tidak banyak atlet tingkat SMP yang mampu membawa pulang medali dalam satu ajang olahraga tingkat provinsi.
“Medali perunggu sebenarnya cukup menjadi tolok ukur. Justru kali ini atlet usia SMP yang memperoleh dua medali tidak mendapatkan apresiasi dari sekolah yang dituju. Kesalahannya di mana, itu yang perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan, tujuan KONI bukan untuk menekan sekolah agar menerima siswa tertentu, melainkan memastikan atlet berprestasi memperoleh hak yang semestinya sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, turut mempertanyakan hasil seleksi jalur prestasi non-akademik tersebut. Menurutnya, prestasi Najwa yang dibuktikan dengan medali PORPROV seharusnya memenuhi syarat untuk bersaing pada kuota prestasi olahraga yang tersedia.
“Nah, kemudian ini ada yang memenuhi syarat, memiliki medali PORPROV. Berarti jatah 3 persen untuk prestasi non-akademik itu bisa dimasuki. Kalau melihat kondisi ini, menurut saya ada indikasi subjektivitas,” tegas Sibro.
Ia mengingatkan bahwa dalam petunjuk teknis SPMB, kepala sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen prestasi yang diunggah calon murid baru.
Dalam aturan SPMB disebutkan bahwa jalur prestasi hasil lomba bidang non-akademik mencakup sejumlah ajang resmi, salah satunya Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV). Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memverifikasi sertifikat atau piagam yang telah diunggah peserta melalui sistem SPMB maupun data yang telah dikurasi pemerintah.
Sibro bahkan meminta media untuk menelusuri siapa saja peserta yang diterima melalui jalur prestasi olahraga di sekolah tersebut.
“Saya mohon kepada rekan-rekan media untuk mencari tahu siapa yang diterima di jalur olahraga. Karena yang saya tahu, tidak ada sertifikat yang ditandatangani gubernur kemudian ditolak. Nah, ini tidak diterima. Lalu yang diterima itu sertifikatnya ditandatangani siapa? Prestasinya apa?” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan SPMB Jawa Timur, jalur prestasi hasil lomba memiliki kuota 5 persen dari total daya tampung sekolah, terdiri atas 2 persen prestasi akademik dan 3 persen prestasi non-akademik, termasuk bidang olahraga.
PORPROV sendiri secara eksplisit masuk dalam kategori prestasi olahraga yang dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran jalur prestasi non-akademik.
Di sisi lain, kegagalan diterimanya Najwa menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga dan lingkungan olahraga Kota Probolinggo. Pasalnya, sertifikat dan penghargaan yang diperoleh atlet tersebut merupakan hasil kompetisi resmi tingkat provinsi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMA Negeri 4 Kota Probolinggo belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak diterimanya Najwa melalui jalur prestasi olahraga.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan objektivitas proses verifikasi jalur prestasi dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026, khususnya bagi atlet-atlet muda yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi. (rap/kun)






