Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum.
- Penangkapan dilakukan sebagai rangkaian proses sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
- Penyidik wajib menjalankan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum tahap dua.
- Kapolri menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Blitar (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifa. Kapolri menegaskan langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri rangkaian kegiatan ziarah menjelang Hari Bhayangkara, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Jenderal Listyo Sigit, tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana dan merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sebenarnya kemarin sudah dijelaskan ya, oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Kapolri.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menjelaskan sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan, penyidik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif guna memastikan proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka serta verifikasi administrasi sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum perkara diserahkan kepada kejaksaan.
“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Saya kira itu, terima kasih,” pungkas Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh proses yang dijalankan penyidik dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tahapan yang dijalankan merupakan bagian dari prosedur administrasi penegakan hukum menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan, bukan tindakan di luar mekanisme hukum.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa belakangan menjadi perhatian publik dan memicu beragam perdebatan di media sosial. Melalui penjelasan tersebut, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tahapan penyidikan hingga proses penuntutan. [owi/beq]






