Ringkasan Berita
- Warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, memprotes operasional DD Cafe yang diduga belum memiliki izin lengkap.
- Tempat karaoke tersebut disebut masih beroperasi hingga sekitar pukul 05.00 WIB dan tetap buka saat azan Subuh.
- Polisi menyatakan pengelola telah dibina, namun aktivitas usaha masih berlangsung dan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.
- Pemkab Madiun menyebut terdapat benturan regulasi antara sistem OSS dan Peraturan Bupati, serta membuka peluang penyegelan jika ditemukan pelanggaran.
Madiun (beritajatim.com) – Keberadaan tempat karaoke DD Cafe di Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menuai protes dari warga sekitar. Selain dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, tempat hiburan tersebut juga diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan operasional.
Keresahan warga disebut telah berlangsung selama beberapa pekan. Puncaknya terjadi pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat DD Cafe disebut masih beroperasi hingga sekitar pukul 05.00 WIB.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku suara musik dan aktivitas pengunjung masih terdengar hingga menjelang pagi. Bahkan, menurutnya, operasional karaoke tetap berlangsung ketika azan Subuh berkumandang.
“Sudah beberapa minggu ini warga resah. Puncaknya tadi pagi, karaoke masih buka sampai sekitar jam 05.00. Bahkan saat adzan Subuh masih tetap jalan, tidak berhenti,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman. Mereka bahkan mengancam akan menggalang massa untuk menutup tempat karaoke tersebut apabila pemerintah daerah dan aparat terkait tidak segera mengambil tindakan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Geger AKP Dadang Arief Priyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas DD Cafe.
Berdasarkan hasil pemantauan awal di lapangan, polisi menduga tempat hiburan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Izin tempat hiburan itu harus melalui beberapa tahapan dan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pariwisata hingga Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil pemantauan awal dan laporan anggota di lapangan, diduga tempat tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan,” ujar AKP Dadang, Kamis (18/6/2026).
Dadang menjelaskan pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan langkah persuasif melalui Bhabinkamtibmas dengan mempertemukan pengelola dan warga sekitar. Pengelola juga telah membuat surat pernyataan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Namun, hingga kini aktivitas usaha karaoke tersebut masih terus berlangsung.
Mengingat persoalan perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah, Polsek Geger akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan terdapat benturan regulasi antara sistem perizinan Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun.
Menurut Anang, berdasarkan Perbup, usaha karaoke mandiri yang berdiri sendiri di ruko atau kafe tidak diperbolehkan. Fasilitas karaoke hanya dapat beroperasi apabila menjadi bagian dari hotel berbintang empat atau lima.
Namun, melalui sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan secara otomatis karena usaha tersebut masuk kategori usaha mikro dengan tingkat risiko rendah.
“Jadi ini masih berbenturan sama Perbup kita. Harapan kita nanti Perbup ini ada revisi, kalau memang itu bagian dari untuk pengembangan usaha,” ujar Anang Sulistijono.
Anang menambahkan, sebagian besar pelaku usaha karaoke mandiri baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan sejumlah izin dasar lainnya masih harus dipenuhi.
“Izin dasar lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penjualan minuman beralkohol (minol) jika menyediakan, itu masih harus kami monitor,” tambahnya.
Merespons situasi di Kecamatan Geger yang memicu penolakan warga, Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan akan mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
Satpol PP, menurut Anang, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga penyegelan tempat usaha apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
“Kalau ada hal yang membuat tidak kondusif, itu berarti Satpol punya kewenangan untuk peringatan 1, 2, 3, dan sebagainya. Terakhir ya jadinya penyegelan,” tegas Anang.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Madiun berencana melakukan penertiban terhadap usaha karaoke yang belum memenuhi ketentuan sekaligus mengevaluasi regulasi daerah agar iklim investasi tetap berjalan seiring dengan terjaganya ketertiban umum.
Beritajatim.com telah berupaya menghubungi pihak pengelola DD Cafe untuk meminta konfirmasi terkait keluhan warga dan dugaan belum lengkapnya perizinan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. [rbr/beq]






