Ringkasan Berita:
- Disdukcapil Lumajang mencatat tingginya kasus kehilangan KTP-el pada 2025 mencapai 14.161 permintaan cetak ulang, hampir setara dengan penerbitan KTP pemula.
- Hingga Mei 2026, sudah ada 5.029 permintaan cetak ulang KTP karena hilang, kembali mendekati angka penerbitan KTP pemula sebanyak 6.516 keping.
- Tingginya angka kehilangan KTP berdampak pada peningkatan biaya operasional, terutama untuk tinta, film cetak, dan pengambilan blanko KTP-el.
Lumajang (beritajatim.com) – Kasus kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 14.161 warga yang mengajukan pencetakan ulang KTP akibat kehilangan. Angka ini hampir menyamai jumlah penerbitan KTP bagi pemula yang mencapai 18.200 keping.
Tren serupa masih berlanjut pada tahun 2026. Hingga akhir Mei 2026, kebutuhan pencetakan KTP karena hilang tercatat mencapai 5.029 kasus. Jumlah tersebut kembali mendekati angka penerbitan KTP bagi pemula yang sebanyak 6.516 keping, menandakan bahwa kasus kehilangan masih menjadi persoalan yang konsisten terjadi di masyarakat.
Plt Sekretaris Disdukcapil Lumajang, Yonatan Kobba, mengungkapkan bahwa tingginya angka kehilangan KTP turut berdampak pada meningkatnya biaya operasional pelayanan administrasi kependudukan.
Hal ini disebabkan proses pencetakan KTP-el yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan khusus seperti tinta dan film cetak. Menurut Yonatan, kebutuhan pengadaan tinta dan film dalam satu tahun dapat mencapai sekitar Rp800 juta.
“Nah, satu paket film dan tinta ini cuma mampu mencetak sekitar 500 keping KTP. Jika banyak kehilangan, ini bisa membebani biaya yang harus dikeluarkan juga,” ucap Yonatan di Lumajang, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tingginya kasus kehilangan juga berdampak pada kebutuhan pengambilan blanko KTP-el dari pemerintah pusat, yang meski gratis, tetap menimbulkan biaya operasional bagi daerah.
“Untuk satu kali pengambilan itu pengeluarannya Rp3,5 juta, sebulan bisa dua kali ambil blangko. Jadi, beban daerah itu biaya pengambilan, sama tinta dan film untuk pencetakan,” tambahnya.
Meski demikian, Yonatan memastikan bahwa tingginya angka kehilangan tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pencetakan KTP tetap berjalan cepat dan tidak dipungut biaya.
“Jadi, selama dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami gangguan, KTP bisa langsung dicetak dan diselesaikan dalam sehari tanpa dipungut biaya,” ungkap Yonatan.
Dengan kondisi ini, Disdukcapil Lumajang terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen kependudukan, mengingat tingginya angka kehilangan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membebani anggaran daerah. [has/suf]






