Ringkasan Berita:
- Penerimaan pajak MBLB Kabupaten Blitar telah mencapai Rp2,3 miliar atau 79,61 persen dari target tahunan.
- Pemkab Blitar berencana menaikkan target penerimaan menjadi Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2026.
- Bapenda menyebut peningkatan penerimaan dipicu optimalisasi pengawasan dan berkurangnya kebocoran pajak.
- Rencana kenaikan target memunculkan perhatian terhadap keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Blitar (beritajatim.com) – Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Blitar menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,3 miliar atau sekitar 79,61 persen dari target murni sebesar Rp3 miliar.
Capaian tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengusulkan kenaikan target penerimaan pajak MBLB dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Winarno, mengatakan target penerimaan pajak MBLB diusulkan naik menjadi sekitar Rp4,5 miliar.
“Kami berencana mengusulkan kenaikan target penerimaan pajak MBLB dari yang awalnya Rp3 miliar menjadi sekitar Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2026,” ujar Winarno, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, capaian penerimaan tahun ini jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Bapenda menilai peningkatan tersebut terjadi karena sistem pengawasan semakin efektif sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalkan.
“Meskipun begitu, kami tidak ingin berbesar hati. Guna meminimalisasi potensi kebocoran pajak di jalur-jalur logistik, pembenahan sistem pengawasan di internal maupun eksternal terus diperketat,” imbuhnya.
Rencana menaikkan target penerimaan pajak MBLB hingga 50 persen dari target awal menunjukkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi sektor pertambangan di Kabupaten Blitar.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perhatian mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan aspek keberlanjutan lingkungan.
Pajak MBLB berasal dari aktivitas pemanfaatan material tambang seperti pasir, batu, dan mineral bukan logam lainnya. Secara umum, peningkatan penerimaan pajak dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pengawasan, bertambahnya volume produksi, hingga perubahan nilai transaksi.
Karena itu, kenaikan target pendapatan tidak selalu identik dengan bertambahnya jumlah lokasi tambang baru. Namun, apabila aktivitas produksi meningkat, aspek pengawasan terhadap dampak lingkungan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memerlukan pengelolaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, termasuk perlindungan daerah aliran sungai, stabilitas lereng, kualitas tanah, serta upaya reklamasi pascatambang.
Dengan target penerimaan yang lebih tinggi, publik kini menaruh harapan agar optimalisasi pendapatan daerah berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Transparansi pengelolaan pajak, kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, serta pengendalian dampak ekologis dinilai menjadi faktor penting agar peningkatan PAD tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Blitar. [owi/beq]






