Ringkasan Berita:
- Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo.
- Hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.
- Temuan BPK tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti jauh sebelum adanya laporan masyarakat.
- Kejaksaan menegaskan temuan audit BPK tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai dokumen dan pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum adanya laporan yang diterima pada 2026.
“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tri Anggoro.
Ia menjelaskan, seluruh pengembalian maupun penyelesaian administrasi telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya temuan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.
Menurut Tri Anggoro, masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan audit rutin yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.
“Perlu dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan, dan setiap temuan tidak secara otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap temuan dalam audit BPK diberikan kesempatan selama 60 hari kepada instansi yang diperiksa untuk memberikan penjelasan maupun melakukan tindak lanjut.
“Ketika ada temuan, pihak yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk menjelaskan dan menindaklanjuti. Jika ada kelebihan bayar atau kekurangan, wajib dikembalikan. Dalam kasus ini, seluruh tindak lanjut sudah dilakukan jauh sebelum ada laporan dari pelapor,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dari lingkungan RSUD Dr. Soetomo.
Selain itu, penyidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, kejaksaan menyatakan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan juga memberikan penjelasan terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit.
Menurut Tri Anggoro, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan barang yang memiliki mekanisme penghapusan resmi dan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pihak Kejari Surabaya menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, bukan semata-mata mengacu pada isi laporan hasil audit BPK.
Keputusan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik terkait penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo. [uci/beq]

as a preferred source on Google




