Ringkasan Berita:
- Pemkab Mojokerto menandatangani NPHD dan menghibahkan aset daerah kepada Kemenag serta Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto.
- Tanah yang ditempati Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sebelumnya berstatus pinjam pakai selama sekitar 52 tahun.
- Hibah aset diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan sarana dan prasarana pelayanan publik.
- Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto dalam memperkuat pelayanan haji dan umrah di daerah.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto serta tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK) tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Mojokerto dalam memperkuat pelayanan publik di bidang keagamaan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Aset tersebut diketahui telah dimanfaatkan Kementerian Agama dengan status pinjam pakai selama kurang lebih 52 tahun.
NPHD ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, hibah aset merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tanah yang saat ini digunakan sebagai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto merupakan aset milik Pemkab Mojokerto yang selama ini dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Selain menghibahkan tanah kepada Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam satu kawasan.
Gus Barra menjelaskan, perubahan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah diharapkan mampu mendukung pengembangan sarana dan prasarana pelayanan.
“Selama berstatus pinjam pakai, pengembangan fasilitas pendukung masih memiliki sejumlah keterbatasan. Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” katanya.
Ia menegaskan, penandatanganan NPHD juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
“Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Dengan kejelasan status kepemilikan dan penggunaan aset, pelaksanaan tugas kelembagaan akan berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemkab Mojokerto kepada Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat pelayanan hingga tingkat daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam pengembangan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah yang saat ini tengah melakukan penguatan organisasi dan sumber daya manusia.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima hibah. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Mojokerto kepada perwakilan instansi penerima hibah. [tin/beq]






