Ringkasan Berita:
- Seorang warga Gresik kehilangan sepeda motor setelah kunci kendaraan tertinggal di motor.
- Pelaku pencurian ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
- Polisi menangkap tersangka di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
- Pelaku ditembak secara terukur karena diduga melawan saat proses penangkapan.
Gresik (beritajatim.com) – Kepercayaan yang terjalin sebagai tetangga berujung petaka bagi Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sepeda motor miliknya raib digondol tetangganya sendiri setelah kunci kendaraan tertinggal menempel di motor.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2026). Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi W 6727 AW di rumahnya. Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih berada di kontak motor.
Kelalaian tersebut diduga dimanfaatkan pelaku berinisial M Ardiansyah (27), yang juga tinggal bertetangga dengan korban. Saat Hari tertidur usai menerima kunjungan teman-temannya, pelaku diduga masuk ke rumah dan membawa kabur sepeda motor tanpa mengalami hambatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan korban baru mengetahui motornya hilang saat terbangun pada dini hari.
“Korban tertidur saat bangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah sudah tidak ada,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Merasa menjadi korban pencurian, Hari segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Polisi menyebut tersangka berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Pelaku berhasil diamankan di Jombang. Saat proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” ungkap Arya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik tetangganya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini M Ardiansyah telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Gresik. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kontak meski diparkir di lingkungan rumah sendiri. Kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian. [dny/beq]






