Gresik (beritajatim.com)- Fenomena judi online kembali memunculkan dampak sosial yang mengundang keprihatinan.
Di tengah maraknya praktik perjudian digital yang semakin mudah diakses, ratusan keluarga di Kabupaten Gresik dilaporkan menghadapi keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik menunjukkan, sepanjang Januari hingga 12 Juni 2026 terdapat 793 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan dengan 411 kasus.
“Yang lebih memprihatinkan, sekitar 80 persen perkara ekonomi tersebut diduga berkaitan dengan kebiasaan judi online yang dilakukan salah satu pasangan, terutama suami,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik Andik Wicaksono,” Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut Andik Wicaksono menuturkan, kondisi tersebut menggambarkan bagaimana judi online tidak hanya menguras keuangan pribadi, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga.
“Banyak kepala keluarga disebut rela menghabiskan penghasilan bulanan untuk berjudi, sehingga kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga cicilan sehari-hari terabaikan,” tuturnya.
Akibatnya, konflik dalam keluarga semakin sulit dihindari. Tidak sedikit pasangan yang harus menghadapi tumpukan utang, tekanan ekonomi berkepanjangan, hingga pertengkaran yang terus berulang sebelum akhirnya memilih berpisah.
Yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan, pelaku judi online tidak hanya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Pengadilan Agama Gresik mengungkap bahwa banyak pelaku memiliki pekerjaan tetap, pendapatan stabil, bahkan menduduki posisi yang cukup baik di lingkungan kerja mereka.
Dari kasus ini dampak yang dirasakan keluarga pun jauh lebih luas daripada sekadar kehilangan uang. Banyak istri harus menanggung beban psikologis akibat kondisi keuangan yang memburuk, menghadapi tekanan dari penagih utang, hingga mengalami stres dan depresi karena masalah yang tak kunjung selesai.
“Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Sebagian besar juga memiliki usia pernikahan yang relatif muda, rata-rata belum mencapai 10 tahun,” ungkap Andik.
Selain faktor ekonomi yang diduga kuat dipicu judi online, Pengadilan Agama Gresik juga mencatat 309 kasus perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, 37 kasus karena perzinahan, serta 13 kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lonjakan kasus ini menjadi peringatan serius bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan individu. Dampaknya telah merambah ke kehidupan keluarga, merusak hubungan suami istri, dan mengancam masa depan anak-anak. (dny/ted)






