Ringkasan Berita:
- Sebanyak 96.707 warga Pacitan menerima bantuan pangan dari pemerintah pusat.
- Setiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi Februari dan Maret.
- Penyaluran dilakukan melalui pemerintah desa dengan distribusi oleh Perum Bulog.
- Pemkab Pacitan menegaskan bantuan merupakan program Bapanas dan bukan kebijakan yang rutin diberikan setiap dua bulan.
Pacitan (beritajatim.com) – Di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, pemerintah pusat menyalurkan bantuan pangan kepada 96.707 warga di Kabupaten Pacitan. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Penyaluran bantuan mulai dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing sejak Jumat (12/6/2026). Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan bantuan yang diterima masyarakat merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni Februari dan Maret.
“Ini jatah bulan Februari dan Maret,” ujar Sugeng, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pacitan hanya membantu proses penyaluran kepada masyarakat. Sementara itu, data penerima manfaat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sugeng menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa beras dan minyak goreng. Untuk pengadaan komoditas hingga distribusi menjadi tanggung jawab Perum Bulog.
“Kabupaten dan desa tinggal menyalurkan. Penyedia beras dan minyak goreng dari Bulog, sekaligus distribusi dan penyalurannya juga menjadi tanggung jawab Bulog,” jelas mantan Kabag Ekonomi tersebut.
Penyaluran bantuan pangan dalam jumlah besar tersebut berlangsung hampir bersamaan dengan kebijakan kenaikan harga Pertamax. Kondisi ini memunculkan anggapan di masyarakat bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Namun demikian, Sugeng menegaskan program bantuan pangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Bapanas. Jadwal penyalurannya ditentukan oleh pemerintah pusat dan tidak dilakukan secara berkala.
“Penerimaannya tergantung kebijakan dari pusat atau Bapanas. Tidak mesti dua bulan sekali,” tandasnya. [tri/beq]






