Ringkasan Berita:
- Organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges melakukan penyegelan tiga lokasi pondok pesantren di Kabupaten Malang usai pengasuhnya berinisial MR ditangkap Polres Malang dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
- Penyegelan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Yakuza Maneges, Gus Thuba, dengan pengawalan ratusan anggota dan mendapat dukungan warga setempat.
- Tim hukum menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendesak penahanan pelaku yang disebut sebagai residivis kasus serupa.
Malang (beritajatim.com) – Organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges menyegel tiga lokasi pondok pesantren setelah pengasuh berinisial MR ditangkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang pada Sabtu (12/6/2026) malam. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
Ketiga lokasi pondok pesantren tersebut berada di Desa Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) malam, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Yakuza Maneges, Gus Thuba, cucu Kiai kondang Gus Mik Kediri, yang datang bersama ratusan anggota dari wilayah Malang Raya.
Dalam aksi tersebut, Yakuza Maneges menegaskan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, menyampaikan peringatan keras terhadap segala bentuk penyalahgunaan simbol agama untuk menutupi tindakan asusila.
“Ini pesan bagi semuanya. Kami tim hukum Yakuza Maneges memperingatkan siapa pun, jangan sampai melakukan tindakan pelecehan seksual ataupun tindakan menyimpang atas nama jubah agama,” ungkap Ketua Tim Hukum Yakuza Manages, Muhammad Zaki.
Zaki menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mencegah potensi korban baru di lingkungan pesantren. Ia juga menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung lama.
“Praktik ini ternyata sudah dilakukan terduga pelaku lebih dari 20 tahun. Ini berbahaya. Sudah menjadi tabiat pelaku,” tuturnya.
Tiga pondok yang disegel diketahui terdiri dari dua pondok putri dan satu pondok putra, yang masih berada dalam satu kawasan di Desa Lumbangsari. Seluruh santri disebut telah dipulangkan sebelum proses penyegelan dilakukan.
Zaki menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tahap P-21 serta memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai P-21. Respon penyidik Polres Malang sangat baik dalam kasus ini. Pesan kami, jangan sampai mengkamuflasekan tindakan tidak senonoh menggunakan jubah agama,” kata Zaki.
Ia juga mendesak agar terduga pelaku segera ditahan karena disebut sebagai residivis dalam kasus serupa. Bahkan, situasi di sekitar pondok sempat memanas sebelum penyegelan dilakukan.
“Kami juga berharap terduga pelaku segera ditahan, karena seorang residivis. Beberapa tahun lalu juga berbuat yang serupa. Bahkan informasi dari warga pondok mau di bakar warga,” lanjut Zaki.
Sementara itu, kondisi di lokasi penyegelan terpantau sepi. Seluruh santri telah meninggalkan pondok, dan keberadaan keluarga terduga pelaku belum diketahui. Namun, menurut keterangan pihak Yakuza Maneges, MR telah ditahan oleh Polres Malang. [yog/suf]






