Ringkasan Berita:
- Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan SDN Tlogo 2 Kanigoro memicu keresahan wali murid.
- Sejumlah ruang sekolah dan perpustakaan dibongkar sebelum bangunan pengganti tersedia.
- DPRD Kabupaten Blitar memastikan pembangunan gedung pengganti akan dibiayai melalui APBD Perubahan.
- Wali murid berharap aset sekolah segera disertifikasi agar memiliki kepastian hukum.
Blitar (beritajatim.com) – Suasana belajar mengajar di SDN Tlogo 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berubah setelah sejumlah ruang kelas dan perpustakaan dibongkar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut membuat sebagian siswa kehilangan ruang belajar dan memunculkan keresahan di kalangan wali murid karena aktivitas belajar berlangsung di tengah proyek pembangunan.
Perpustakaan sekolah yang dibongkar membuat buku-buku koleksi sekolah sementara diletakkan di teras kelas. Selain itu, siswa kini harus menggunakan lapangan di sekitar sekolah untuk kegiatan olahraga karena sebagian area sekolah telah digunakan untuk pembangunan KDMP.
Salah seorang wali murid, Muslikah, mengaku mendukung program KDMP. Namun, menurutnya, proses pembangunan seharusnya dilakukan setelah relokasi fasilitas sekolah selesai.
“Kita kan sebenarnya waktu itu mendukung KDMP, cuman prosesnya tahapan-tahapan pembangunan KDMP-nya itu direlokasi dulu anak-anak dibangun, anak-anaknya dipindah, perpustakaannya dipindah, barang-barangnya alat ajarnya dipindah, baru itu diambrukne. Tapi kenyataannya kemarin kan dirobohkan dulu, sementara buku-bukunya ditaruh di teras,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses pembongkaran tersebut membuat kegiatan belajar mengajar menjadi kurang nyaman karena siswa berada di sekitar area pembangunan.
Muslikah juga berharap lahan sekolah dapat segera disertifikasi atas nama sekolah sehingga memiliki kepastian status hukum.
“Jadi bisa nggak tanah ini disertifikasi atas nama sekolah, jadi biar nanti kalau ada program lain dari pemerintah, sekolah dan pendidikan anak tetap aman, tidak seperti ini,” tegasnya.
Harapan serupa juga disampaikan wali murid lainnya agar aset sekolah terlindungi dari potensi perubahan fungsi lahan pada masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, membenarkan adanya keresahan yang disampaikan masyarakat maupun pihak sekolah. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan awal, relokasi maupun penyediaan fasilitas pengganti seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan fisik KDMP dimulai.
“Wali murid resah karena gedung sekolah telanjur dibongkar padahal bangunan penggantinya belum ada. Buku-buku berserakan, dan muncul ketakutan di kalangan mereka bahwa lahan sekolah ini lama-kelamaan akan habis terkikis oleh proyek KDMP,” ujar Sugeng, Rabu (10/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memastikan pembangunan gedung sekolah pengganti akan didanai melalui APBD Kabupaten Blitar dalam mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Selain itu, dinas terkait diminta memastikan buku-buku serta perlengkapan belajar disimpan di tempat yang aman selama proses pembangunan berlangsung.
Sugeng juga menegaskan pentingnya kepastian status hukum aset sekolah melalui proses sertifikasi lahan agar tidak menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.
“Kami pastikan tidak akan ada proyek yang merembet ke area sekolah lagi. Tanah eks-bondo desa akan dihibahkan menjadi aset desa, tetapi luasnya dikunci ketat hanya boleh seluas kebutuhan riil KDMP. Selebihnya, tanah dan gedung sekolah akan langsung disertifikasi menjadi aset daerah milik Pemerintah Kabupaten,” tegas Sugeng Suroso.
DPRD Kabupaten Blitar menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar pembangunan fasilitas pendidikan pengganti dapat segera direalisasikan dan kegiatan belajar mengajar di SDN Tlogo 2 kembali berlangsung dengan lebih baik. [owi/beq]






