Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara yang diajukan pada 2026 tersebut menarik perhatian karena berkaitan dengan transaksi jual beli yang telah berlangsung lebih dari satu dekade lalu melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada 2013.
Gugatan perdata diajukan oleh R terhadap keponakannya, M, terkait dua bidang tanah yang sebelumnya diperjualbelikan melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) LK.
Dalam persidangan yang masih berlangsung, pihak tergugat menilai gugatan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Salah satunya karena selama bertahun-tahun sejak transaksi dilakukan, tidak pernah ada keberatan maupun gugatan dari pihak yang kini menggugat, termasuk ketika penjual utama masih hidup.
Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, mengatakan bahwa transaksi jual beli tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek tanah tersebut.
“Semasa hidup ibu dari klien kami, tidak pernah ada gugatan atau keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, baru perkara ini diajukan,” kata Yafet kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Yafet, penjual utama dalam transaksi tersebut adalah SA yang merupakan ibu dari penggugat. Dalam proses jual beli, seluruh anak SA, termasuk RA yang kini menjadi penggugat, turut hadir dan menandatangani dokumen transaksi sebagai bentuk persetujuan terhadap penjualan aset tersebut.
“Penjualnya bukan hanya penggugat, tetapi juga SA sebagai ibu penggugat. Transaksi dilakukan dengan persetujuan seluruh anak-anaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses jual beli telah dituangkan secara resmi dalam AJB yang dibuat oleh PPAT. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran atas objek tanah telah diterima secara lunas oleh para penjual.
Karena itu, pihak tergugat mempertanyakan alasan munculnya gugatan setelah rentang waktu yang cukup panjang sejak transaksi dilakukan. Terlebih, selama lebih dari 13 tahun, objek tanah tersebut telah beralih kepemilikan dan dikuasai oleh pihak pembeli tanpa adanya sengketa hukum.
“Peristiwanya terjadi pada 2013, sementara gugatan baru diajukan pada 2026. Selama itu objek telah dibalik nama, dikelola, dan dikuasai oleh pembeli,” kata Yafet.
Menurutnya, salah satu bidang tanah yang menjadi objek sengketa bahkan telah dimanfaatkan oleh pembeli sebagai rumah kos dan dikelola secara aktif selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut, lanjut Yafet, menunjukkan bahwa penguasaan atas tanah tidak hanya terjadi secara administratif, tetapi juga secara fisik.
“Secara fisik objek dikuasai, secara yuridis juga sudah atas nama pembeli,” ucapnya.
Selain mempersoalkan tenggang waktu pengajuan gugatan, pihak tergugat juga menyoroti aspek formil perkara. Dalam pandangan mereka, gugatan berpotensi mengandung cacat formil karena tidak melibatkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki kepentingan hukum langsung terhadap transaksi tersebut.
Yafet menjelaskan bahwa SA selaku penjual utama tidak pernah mengajukan keberatan selama hidupnya. Di sisi lain, terdapat ahli waris lain yang turut menandatangani transaksi pada 2013 namun tidak ikut menjadi penggugat dalam perkara yang kini bergulir.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan dijadikan dasar pembelaan dalam persidangan. Pihak tergugat menilai keberadaan seluruh pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa perdata menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas transaksi pertanahan yang telah berlangsung lama. Dalam praktik hukum perdata, sengketa yang muncul bertahun-tahun setelah transaksi dilakukan kerap menimbulkan perdebatan mengenai aspek pembuktian, kepastian kepemilikan, serta perlindungan terhadap pihak yang telah menguasai objek secara sah.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berada pada tahap penyerahan alat bukti dari masing-masing pihak. Pengadilan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar gugatan yang diajukan maupun tanggapan atas berbagai keberatan yang disampaikan oleh pihak tergugat. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menguji fakta-fakta hukum serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara tersebut. (ted)






