Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap 17 kasus narkoba senilai Rp4,86 miliar dan selamatkan 41.126 jiwa.
- Polisi amankan 21 tersangka dengan barang bukti sabu, ekstasi, vape etomidate, Happy Five, dan Double L.
- Transaksi narkoba dilakukan via sistem ranjau dan digital, tersangka dijerat UU Narkotika, Psikotropika, Kesehatan, dan KUHP.
Mojokerto (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat keras berbahaya dengan nilai ekonomis mencapai Rp4,86 miliar.
Dari pengungkapan 17 kasus selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat juga memperkirakan telah menyelamatkan 41.126 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi intensif yang tidak hanya menyasar wilayah hukum Mojokerto Kota, tetapi juga pengembangan jaringan hingga ke daerah lain.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 21 tersangka, terdiri atas 20 pengedar dan satu kurir. Barang bukti yang disita antara lain 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 302,81 gram sabu, 960 butir Happy Five, dan 300 butir pil Double L,” ujar AKBP Herdiawan.
“Peredaran narkoba ini bukan hanya soal angka barang bukti yang berhasil kami sita, tetapi juga tentang nyawa masyarakat yang berhasil kami selamatkan. Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, sedikitnya 41.126 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya di ruang Rupatama Lt. 2 Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Angka terselamatkan itu dihitung berdasarkan asumsi konsumsi tiap jenis barang terlarang. Satu gram sabu diperkirakan untuk 10 orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, satu cartridge vape etomidate untuk 100 orang, sedangkan Happy Five dan Double L diasumsikan satu orang per butir.
Selain dampak sosial yang berhasil dicegah, polisi juga menggagalkan potensi keuntungan ekonomi jaringan narkoba. Dari perhitungan penyidik, nilai barang bukti mencapai Rp4.865.553.000. Rinciannya, sabu senilai Rp393,6 juta, pil ekstasi Rp1,919 miliar, cartridge vape mengandung etomidate Rp1,98 miliar, Happy Five Rp576 juta, serta pil Double L sekitar Rp900 ribu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem ranjau maupun transaksi langsung. Pembayaran dilakukan melalui berbagai aplikasi keuangan digital dan perbankan, seperti transfer bank, DANA, ShopeePay, hingga aplikasi lainnya.
“Para tersangka ini, ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar menggunakan sistem ranjau dan tatap muka. Uang hasil penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun aplikasi digital lainnya. Total keseluruhan nilai ekonomisnya Rp4.865.553.000 dan sebanyak 41.126 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Narkotika, Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Kesehatan, serta KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati, tergantung peran dan barang bukti yang terlibat.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkoba guna memutus mata rantai peredaran barang haram yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan puluhan ribu masyarakat, khususnya generasi muda di Mojokerto Raya. [tin/suf]






