Malang(beritajatim.com) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Malang mengusulkan 21 bidang aset yang sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk kemungkinan dibangun Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala BKAD Subkhan mengungkapkan bahwa peninjauan status aset berupa lahan di lakukan ke Kementerian ATR/BPN. Mereka kini menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN sebelum melakukan pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih itu ada rencana menggunakan aset. Kita ajukan sekitar 13 atau 21 bidang, mayoritas RTH dan LSD,” kata Subkhan, Rabu, (10/6/2026).
Pemanfaatan aset diklaim sebagai bagian mendukung program nasional Koperasi Merah Putih yang akan melibatkan unsur TNI dalam pembangunan fasilitasnya melalui pihak pelaksana, Agrinas. Saat ini persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk perubahan peruntukan dibutuhkan karena status lahan yang diajukan merupakan kawasan lindung dalam RTRW sehingga tidak bisa langsung digunakan.
“Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum, termasuk perubahan peruntukan. Aampai sekarang belum turun persetujuannya. Kita masih menunggu,” kata Subkhan.
Usulan ini telah dilakukan BKAD Kota Malang sejak 2025 kemarin. Namun prosesnya saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan. Disisi lain, pemanfaatan aset berpotensi mengurangi luasan RTH di Kota Malang yang saat ini sudah terbatas. Menurut Subkhan BKAD hanya berperan sebagai pencatat dan pengelola aset, bukan penentu kebijakan tata ruang.
“Kalau soal RTH itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan PU. Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya. Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga,” ujar Subkhan. (luc/ted)






