Ngawi (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur dilakukan secara transparan dan akuntabel sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Saat meninjau pelaksanaan verifikasi data calon siswa di Ngawi, Khofifah menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah didukung sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara terbuka.
Salah satu upaya menjaga transparansi dilakukan melalui proses verifikasi antara data yang diunggah secara online dengan dokumen asli yang dimiliki calon peserta didik.
“Karena nilai yang diinput secara online dari masing-masing unit sekolah sebelumnya ke panitia SPMB ini diverifikasi dengan data hardcopy-nya. Jadi kita ingin memastikan bahwa data yang diinput secara online itu sesuai dengan data hardcopy-nya,” ujar Khofifah.
Menurutnya, verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses seleksi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas dalam penerimaan siswa baru.
Khofifah juga menegaskan bahwa mekanisme penilaian telah disusun secara jelas dan dapat diketahui publik. Dalam seleksi SPMB 2026, nilai rapor memiliki bobot 60 persen, sementara Tes Kemampuan Akademik (TKA) menyumbang 40 persen.
“Maka nanti semua akan mengetahui dari nilai-nilai TKA berapa, porsinya 40 persen. Kemudian dari nilai rapor berapa, 60 persen. Ini dijelaskan supaya tidak salah paham nantinya. Loh, nilaiku segini, kenapa ini diterima, kenapa ini tidak? Oh, lihat dulu rapornya, karena pembobotannya 60 persen, TKA 40 persen,” jelasnya.
Selain memastikan transparansi hasil seleksi, Pemprov Jawa Timur juga menerapkan sistem antrean berbasis jadwal online dalam proses verifikasi berkas. Calon peserta didik datang sesuai waktu yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi penumpukan di sekolah.
“Ketika mereka antre, tempatnya sudah diatur jamnya dan tanggalnya secara online. Sehingga memang mereka akan hadir sesuai dengan jam dan tanggal sesuai ketentuan yang mereka akses secara online,” katanya.
Khofifah menilai penerapan sistem digital yang terintegrasi membuat seluruh proses SPMB semakin terbuka dan mudah diawasi oleh masyarakat.
“Saya rasa semua hari ini transparansinya sudah sangat mudah diakses oleh siapa saja, anytime dan anywhere,” pungkasnya.
KPK Ungkap Modus Kecurangan SPMB, dari Uang Bangku hingga Manipulasi Domisili
Sementara itu seperti diberitakan media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus praktik korupsi dan kecurangan yang kerap terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mulai dari pungutan liar berkedok biaya daftar ulang hingga manipulasi data domisili untuk mengakali jalur penerimaan siswa.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) KPK terkait pencegahan korupsi dalam pelaksanaan SPMB diterbitkan sebagai langkah preventif guna memastikan proses seleksi peserta didik berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Abdul Aziz, surat edaran tersebut bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang dimiliki KPK, praktik penyimpangan dalam SPMB masih ditemukan dalam berbagai bentuk. Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid.
Pungli tersebut umumnya dikemas dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, permintaan “uang bangku” agar calon siswa dapat diterima di sekolah tertentu, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tanpa dasar hukum maupun ketentuan resmi.
Selain praktik pungli, KPK juga menemukan adanya berbagai bentuk manipulasi data yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan siswa baru.
Modus tersebut antara lain rekayasa surat domisili tempat tinggal guna mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Tak hanya itu, KPK menyoroti persoalan malaadministrasi yang dinilai turut memperburuk tata kelola pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan kuota dan daya tampung riil sekolah, lambatnya penanganan pengaduan dari masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak semua pihak menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan peserta didik agar hak setiap calon siswa memperoleh akses pendidikan yang adil dapat terjamin serta celah korupsi dapat ditutup sejak awal.[fiq/ted]






