Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai perputaran dana mencapai Rp41,6 miliar yang menjerat Wawan Purdianto alias Wawan Cebol kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Antyo Harri Susetyo ini menghadirkan saksi kunci, yaitu istri terdakwa sendiri, Dewi Wayanti Wiwik Rosita.
Di hadapan majelis hakim, Dewi mengakui bahwa suaminya meminta sedikitnya 13 karyawan dari usaha kayu miliknya untuk membuka rekening bank atas nama identitas pribadi masing-masing.
Para pekerja tersebut membuka rekening secara bergantian di sejumlah bank, antara lain BCA dan BRI, dengan setoran awal sebesar Rp1 juta. Begitu rekening aktif, seluruh dokumen perbankan—mulai dari buku tabungan, kartu ATM, hingga kode akses—diserahkan sepenuhnya kepada Wawan.
“Yang menyuruh memang Pak Wawan. Tapi untuk apa rekening itu digunakan, saya tidak tahu. Setiap kali saya tanya, beliau hanya bilang agar saya tidak usah banyak bertanya,” ujar Dewi saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).
Ia juga menyebut beberapa nama karyawan yang diminta membuka rekening, diantaranya Pr, Sur, Ha, Moh R, Ws, Ar, An, dan Mas. Sebagai imbalan, para pekerja itu diketahui menerima sejumlah uang dari Wawan setelah menyelesaikan proses pembukaan rekening.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusup dan Agus Budiarto, Wawan terbukti mengendalikan sedikitnya 17 rekening bank yang dijadikan rekening nominee atau rekening titipan. Seluruh akses dan kendali atas rekening tersebut sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Perkara ini bermula dari hubungan Wawan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui skema rekening pihak lain itu, Wawan diduga menampung dan memindahkan dana secara besar-besaran. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat perputaran dana mencapai Rp41,6 miliar sepanjang tahun 2024 hingga November 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp10 juta hingga Rp30 juta yang ditransfer ke rekening milik Wulan Marita Anggara Wati—terdakwa kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tidak hanya itu, Wawan juga diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli sejumlah aset guna menyamarkan asal-usul uang. Di antaranya adalah sebidang tanah di Wonosalam, Jombang senilai Rp215 juta, uang muka pembelian mobil Toyota Rush sebesar Rp75,3 juta, serta enam batang logam perak senilai sekitar Rp44 juta.
Saat dimintai keterangan terkait aset yang disita penyidik, Dewi menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit atas namanya, sedangkan komputer dan telepon genggam yang turut diamankan merupakan barang kebutuhan sehari-hari keluarga.
Jaksa menilai pembelian aset tersebut merupakan bagian dari upaya pencucian uang agar dana yang diduga berasal dari tindak pidana tidak terlacak. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi bukti persidangan. [uci/ted]






